Kab Bandung, faktainfokom.com
Pemerintahan kabupaten Bandung, Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi penanggulangan sampah yang melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung yang bertempat di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemda Kabupaten Bandung di Soreang. Jumāat (19/10/2024).
Pj Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana S.T., M.Sc memaparkan, “Di karenakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah di wilayah Jawa Barat kondisinya dianggap sudah maksimal (over capacity), seperti halnya TPA Sarimukti dan TPA Legok Nangka , juga beberapa titik TPA sampah lainnya yang harus segera mendapatkan perhatian untuk pengelolaannya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengajak kepada semua stakeholder agar memahami apa itu sampah dan dampaknya yang akan terjadi, jika tidak ada pengelolaan sampah dan siapakah yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ini.
Akibat Sampah yang menumpuk merupakan sebuah persoalan dilematis, pemerintah dengan berbagai program dan solusi telah dilakukan mulai Pemerintah Pusat sampai Daerah, tidak hanya itu, teknik peralatan mesin pendaur ulang sampah pun telah dibuat dan disediakan guna mengurangi resiko sampah yang semakin hari memproduksinya semakin banyak.
Sebagaimana kebijakan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat yang beberapa bulan lalu telah meresmikan beberapa titik kawasan daerah untuk dijadikan Pilot Project yaitu dengan dibangunnya gudang-gudang pengolahan sampah dengan cara didaur ulang yang akhirnya menghasilkan bahan baku (RDF) yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
Namun tidak hanya cukup sampai disitu, bahwa untuk meminimalisir resiko dan produksi sampah, itu harus berawal dari keluarga, bagaimana dalam satu rumah tangga keluarga itu dia dapat memahami tentang sampah, apa itu sampah organik dan apa itu sampah non organik.
Juga saat ini telah dibuat program jaringan pengaman untuk pengelolaan sampah melalui konsep 3R (Reduse, Reuse dan Recycle) artinya āMengurangiā, āMenggunakan ulangā dan āMendaur ulangā sampah, yang diterapkan oleh para kelompok kerja pengelola sampah diberbagai daerah tergantung dari tekhnis aturan dalam Kebijakan Kepala Daerah yang dibuat ditatanan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama DPRD nya.
Usai menyampaikan materi, Pj Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana S.T., M.Sc menyampaikan, bahwa untuk antisipasi dari over kapasitas sampah yang dibuang ke TPA-TPA yang saat ini kapasitasnya sudah maksimal, ia mengatakan harus melalui beberapa pendekatan dan strategi, melalui strategi kebersamaan yang memungkinkan produksi sampah itu dapat diminimalisir.
āStrategi kebersamaan, yaitu gerakan bersama kita untuk mengurangi sampah dari mulai hulunya, dari level keluarga kita pantau kemudian pengelolaan di tingkat desa dan kelurahan itu dapat dibuat aplikasi yang dapat dipakai sebagai alat ukur atau parameter, bahwa dalam satu kawasan kecamatan setiap desa desa/kelurahannya dapat memproyeksikan berapa banyak produksi sampah setiap desa/kelurahan dalam satu bulannya dan diangkut kemana sampai itu dibuangā, Ujarnya.
āKondisi itu dapat dipantau, melalui sistem aplikasi yang nanti dapat diterapkan.ā Tambahnya.
Upaya yang diprioritaskan, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, yaitu pertama optimalisasi TPA Sarimukti dan Legok nangka no 0 NU 0, juga Perencanaan Pembangunan Perluasan kawasan tersebut yang dapat menampung produksi sampah di wilayah Bandung Raya. Pungkasnya.***(Iceu)