Perlunya Tindakan Tegas Semua Pihak, SPBU Pertamina 43.576.15 sudimoro Masih Nekad Layani Pengangsu BBM subsidi polres Wonogiri terkesan tutup mata dan Abai!!!

KABUPATEN WONOGIRI, faktainfokom.com

Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih saja marak dan terjadi setelah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo padahal sudah jelas seperti yang Presiden Prabowo sampaikan saat pidato acara sumpah jabatan beberapa waktu lalu segala kegiatan Ilegal apalagi yang merugikan masyarakat akan di berantas sampai ke akar-akarnya.

Seperti yang terlihat dan terpantau tepatnya SPBU Pertamina 43.576.15 jalan Wonogiri Ponorogo jatianom kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri masih saja bandel layani pengangsu BBM Subsidi yakni jenis Solar. Minggu, 31Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

SPBU yang beralamatkan di Jl. Raya Wonogiri Ponorogo jatianom kecamatan Sidoharjo kabupaten wonogiri melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar dengan Modus mengisi secara normal dengan sampe 4 ton lakukan secara bolak balik dengan cara mengganti plat nomor yang berbeda-beda yang telah di siapkan termasuk dengan barcode nya.

” Dari pantauan di lokasi SPBU Pertamina 43.576.15 Sudimoro terlihat 1 Truck warna putih dengan nopol BA 9845 IU berbeda.di Pinggir jalan depan SPBU Truck Putih membuat awak media radarkriminal yang kebetulan ke toilet penasaran dan curiga mendekat dan menanyakan kepada supir Truck tersebut.benar ada trek ngasu solar dengan menyebut bos nya Arif SHA “

” Selang berapa lama datang ke lokasi SPBU Sudimoro armada truck warna putih mengaku bernama , ARIF SHA saat menyampaikan kepada awak media mengatakan jika armada-armada ini adalah milik ARIF SHA dan sudah berkerjasama dengan pihak SPBU keterangan sopir .

Seakan tidak ada efek jera bagi para pelaku, padahal sudah banyak sekali kasus terkait penyalahgunaan BBM Susidi. Baik itu jenis pertalite maupun jenis solar hingga membuat pelakunya di pidana.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 55 Undang – Undang migas, setiap orang yang terlibat juga menyalahgunakan maupun Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah.

Sampai berita ini di tayangkan awak media berharap semua pihak terkait, baik itu dari Polres Wonogiri, Polda Jateng hingga BPH Migas Pertamina untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada pelakunya khususnya di wilayah Kabupaten Wonogiri.**(Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *