Bandung, faktainfokom.com
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna, adapun agenda rapat kali ini untuk mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 dari PDI Perjuangan. Selain itu, rapat paripurna kali ini juga diisi dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 5 Raperda usul Wali Kota dari Propemperda Tahun 2024, dan Penjelasan Bapemperda perihal 1 Raperda usul Prakarsa DPRD dari Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24 September 2024 telah diumumkan dan ditetapkan calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan perkembangan yang ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan untuk penggantian calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor: 1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Maka berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan Rapat Paripurna ini, kami akan mengumumkan Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menggantikan Achmad Nugraha DH., SH.,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.
Adapun nama calon pimpinan DPRD yang telah diumumkan dalam rapat paripurna ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusatโ.
“Oleh Karena itu, kami akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini, kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya,” katanya. (Kamal,net)