UIN Sunan Gunung Djati Bandung Bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Lakukan Penandatanganan Kerja Sama

Oplus_131072

Bandung, faktainfokom.com

“Dengan adanya kegiatan ini semoga menjadi wasilah dan sebagai ciri bahwa kita cinta terhadap negeri sehingga kita akan mencoba mendiskusikan, membicarakan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran, yang mana ada sebuah Undang-Undang yang akan dipublikasikan dan akan diundangkan dan ini nampaknya perlu mendapat respon dari akademisi terutama terkait bagaimana kita memberikan jaminan kepada masyarakat dengan Undang-Undang yang ada, salah satunya diantara hak asasi masyarakat adalah kebebasan di dalam berpendapat,’’ tegasnya, (05/11/2024).

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini dilakukan oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, M.Pd. Selanjutnya, dilakukan MoA (Memorandum of Agreement), antara Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si, M.Ag dengan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi.

Perjanjian MoU, MoA ini tentang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Prof. Enjang AS, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini, kita mencoba untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan , “Hari ini akan menjadi kolaborasi yang apik antara kampus dan lembaga negara, pandangan-pandangan yang berbasis ilmiah atau dapat dipertanggungjawabkan karena kita bekerja sama dengan Universitas, nantinya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KPI tentunya akan berbasis kepada apa yang menjadi masukan atau landasan dari kampus sehingga lembaga negara KPI bisa menjadi lebih komprehensif dalam mengambil kebijakan atau mengeluarkan keputusan-keputusan regulasi terkait penyiaran,’’ tuturnya.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Rosihon Anwar, mengucapkan terima kasihnya kepada KPI Pusat yang berkenan memilih UIN Bandung sebagai objek kerjasama. “Saya sebagai Rektor sangat bangga, sebagai kampus Rahmatalil’alamin, kira-kira Rahmatalill’alamin itu intinya kita ingin memberikan banyak kontribusi kepada masyarkat, tadi kita dengar bahwa bapak ketua KPI Pusat menginginkan masukan-masukan dari kampus, tentunya ini menjadi sebuah ajakan kepada para pemikir khususnya diantara kedua prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam,’’ ujarnya.

Hadir melalui virtual zoom, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, H. Syaiful Huda, menyampaikan, “Saya ucapkan selamat atas kerja sama MoU yang dilaksanakan antara KPI Pusat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, semoga atas kerjasama ini banyak hal yang bisa disinergikan, bisa dikolaborasikan dengan semangat,”tuturnya.

Ia mendorong supaya revisi UU Penyiaran harus jalan.“Pada kesempatan yang baik ini, saya pada posisi berdiri untuk mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 tahun 2022 ini harus jalan, harus secepatnya revisi ini bis akita dorong dan semoga sekaligus momentum ini atas kerjasama pula nanti bisa dicari berbagai substansi pemerintah dalam rangka persiapan revisi Undang-Undang Penyiaran kita,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Mimah Susanti menyampaikan bahwa hari ini dunia penyiaran semakin berkembang, teknologi semakin canggih, maka muncul media baru, yaitu media yang berbasis internet.

Pada kenyataan sekarang kita di jajah oleh internet, sehingga yang menjadi permasalahan bagi penyiaran ialah yang pertama, tidak adanya kesetaraan, tidak ada perlakuan yang sama antara media konvensional dengan media baru. Kemudian tidak adanya supervisi dan kurangnya regulasi, beberapa media berbasis internet di Indonesia kurang mendapat pengawasan dan regulasi ketat, sehingga beberapa konten berpotensi merusak moral dan karakter bangsa, terutama pada generasi muda.

Selain itu, adanya Bad Content Quality, yang hanya berorientasi pada keuntungan untuk viral dan clickbait sehingga terkadang minim verifikasi kebenaran.

Upaya KPI Pusat untuk revisi Undang-Undang 32 untuk melindungi penyiaran nasional.“KPI Pusat sudah pernah menyampaikan usulan dan pandangannya ke Komisi DPR RI tentang betapa pentingnya revisi Undang-Undang 32 ini. Makanya kita datang ke UIN Bandung ingin dibantu, didorong bareng untuk kita dukung revisi Undang-Undang 32 ini agar melindungi penyiaran nasional kita dan juga melindungi generasi muda, termasuk kalian menjadi terlindungi, termasuk anak-anak semua,’’ ujarnya.

Menurut Prof. Fakhruroji, Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Bandung, fenomena perkembangan teknologi sekarang kita mengalami keberlimpahan informasi, yang mana kita dengan mudah mendapatkan informasi dari mana saja tanpa kita tahu sebenarnya informasi yang kita terima itu sudah terverifikasi atau belum dan untungnya di Indonesia sudah ada Dewan Pers, KPID dan KPI Pusat.

Mang Ozie sapaan akrabnya menjelaskan bahwa media digital, meskipun sering dikaitkan dengan penyiaran, tidak selalu menjadi media penyiaran. Sebagai contoh, televisi yang memiliki versi streaming atau YouTube adalah produk penyiaran yang telah melalui proses skrining dan regulasi.
Sebagai penutup, ia menyampaikan sudut pandangnya mengenai upaya KPI Pusat dalam melakukan RUU Penyiaran ini.

“Saya kira dari sudut pandang universitas, apa yang hari ini dilakukan KPI melalui MoU dengan Universitas, itu sudah sangat luar biasa dan memang sudah diharapkan dari dulu, kenapa? karena kadang-kadang kita sebagai orang universitas itu merasa KPI ini suka kesepian, maksudnya namanya itu baru muncul ketika ada hal viral atau ada masalah, dan ini memang sangat luar biasa, semoga di tahun-tahun selanjutnya hal- hal yang seperti tadi seperti media convergence bisa ditindaklanjuti, salah satunya dengan mendefinisikan penyiaran dalam konteks digital itu seperti apa,” pungkasnya. (Kamal,net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *