SPBU Pertamina 43.507.16 Gamol Salatiga Jadi lahan subur buat mafia solar yg di duga bos nya oknum anggota TNI yang masihAktif polres Salatiga tutup mata

Salatiga, faktainfokom.com

Aktivitas yang berulang-ulang seakan tidak ada efek jera bagi para pelakunya, yakni penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar tepatnya di SPBU Pertamina 43.507.16 Gamol Salatiga yang ber-alamatkan di jalan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50723.
Kamis, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Mobil Phanter Warna Silver dengan plat nomor AD 9187 PM, dari mobil terlihat saat mengisi BBM di SPBU Pertamina 43.507.16 Gamol Salatiga, awak media yang kebetulan melintas curiga dan mencoba menanyakan kepada supir.

Terlihat dari dalam mobil tesebut telah di modifikasi, dan terlihat banyak plat nomor beserta barcode yang telah di siapkan sedemikian rupa.

Dari keterangan driver mencatut/menyebut beberapa nama, baik itu dari lembaga maupun media di wilayah Kota Salatiga yang di duga memback-up aktivitas ilegal tersebut.

” Kalau untuk bosnya ini punya KYT/yang di duga Oknum anggota, ” TNI terang driver singkat.

Bagi para pelaku walaupun sudah di perketat baik dari Pertamina maupun dalam hal ini pemerintah pusat yang saat ini tengah gencar-gencarnya dalam hal pemberantasan segala bentuk mafia, baik itu Mafia BBM dan juga lainnya, tetapi tetap saja ada yang tetap nekad menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Bahkan ada oknum-oknum baik dari media maupun Lembaga yang di duga jadi koordinator bagi para mafia-mafia tersebut. Perlunya kesadaran bagi semua pihak, apapun itu kegiatan mereka adalah tidak di benarkan secara undang-undang dan melanggar kode etiketik jurnalistik maupun Lembaga yang mewakili Masyarakat.

Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi Aparat Penegak Hukum setempat dalam hal ini Polres Salatiga juga dari Pertamina di harapkan menindak tegas bagi para pelakunya. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *