Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Dumai.

DUMAI, faktainfokom.com

Pjs Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H. Indra Gunawan S.IP, M.SI menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Dumai Masa Jabatan 2024-2029 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (18/11/2024).

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Dumai tersebut merupakan pergantian anggota DPRD yang bernama Ferdiansyah,S.E dan digantikan oleh Anhar Rizky Siregar.

Hal tersebut karena anggota DPRD Ferdiansyah mengajukan pengunduran diri dikarenakan bersangkutan ikut menjadi Calon Wali Kota Dumai dalam Pilkada serentak.

Peresmian pengangkatan Anggota DPRD atas nama Anhar Riski Siregar diambil sumpahnya yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai serta dilanjutkan dengan penandatanganan dan disaksikan oleh semua tamu undangan yang hadir.

Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan S.IP, M.SI menyampaikan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD sehingga lembaga ini dapat bekerja maksimal sesuai dengan aturan yang telah digariskan.

“Sebagai anggota Dewan yang kita kenal sudah sangat berpengalaman, kami berkeyakinan saudara mampu segera memberikan efek positif, berkolaborasi dengan seluruh anggota, ketua dan wakilnya, dan sebagai yang selalu dimintakan pendapatnya dalam komisi dan fraksi,” ucapnya.***( R,g)

Sumber: DPRD Dumai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *