Bengkalis, faktainfokom.com
Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan hati nurani lisan, tulisan, & sebagaimana di tetapkan Dengan Undang – Undang Kode Etik Jurnalistik Kewartawanan Dengan Undang – Undang PERS No 40 Tahun 1999 Tentang ” PERS”, Serta Undang – Undang “KIP” KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK No 14 Tahun 2008 sebagai suatu lembaga sosial & wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik Wartawan Profesional, meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah & menyampaikan informasi publik baik dalam bentuk tulisan, suara, video, & gambar.
Selaku ketua pak Indra kitang, perkumpulan pres daerah Indonesia DPC (ppdi) kabupaten Bengkalis Dilarang mengirim narasi atau informasi yang tidak ada di dalam pemberitaan media pers baik cetak, elektronik, maupun online, apalagi HOAKS !!!, serta Dilarang mengirim Iklan dalam bentuk apapun. Khusus Penayangan Berita & Acara Agenda Peliputan Media (Tim,DPC)