Bengkalis, faktainfokom.com
Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran, DPC Persatuan Pers Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkalis menegaskan pentingnya mengikuti kode etik jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, DPC PPDI bertanggung jawab dalam kegiatan jurnalistik yang meliputi pencarian, pengolahan, dan penyampaian informasi publik dalam berbagai bentuk, termasuk tulisan, suara, video, dan gambar.
Ketua DPC PPDI Kabupaten Bengkalis, Pak Indra Kitang, menekankan bahwa semua anggota dilarang mengirim narasi atau informasi yang tidak terverifikasi dari media pers, baik cetak, elektronik, maupun online. Penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk hoaks, sangat dilarang. Selain itu, pengiriman iklan dalam bentuk apapun juga tidak diperkenankan.
Dengan demikian, DPC PPDI mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, serta mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam peliputan berita, termasuk dalam acara agenda peliputan media yang akan datang. (Tim/DPC bengkalis)