Riau, faktainfokom.com
Aktivis sekaligus praktisi hukum dari Lembaga Anti Korupsi SawerigadingK Republik Indonesia (LASKRI), Miswan, yang akrab disapa Bung MP, menyatakan kecaman keras terhadap ancaman yang dilayangkan kepada salah satu wartawan. Ia menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan melanggar hukum.
Miswan menyampaikan komitmennya untuk mendampingi wartawan yang menjadi korban ancaman tersebut. “Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers yang harus dilindungi. Kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Miswan.
Saat ini, Miswan bersama timnya sedang melacak pelaku yang menggunakan akun tertentu untuk mengancam wartawan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, dan jika diperlukan, laporan resmi akan segera diajukan kepada pihak kepolisian. Ancaman seperti ini adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berbicara,” tambahnya.
Miswan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan bahwa tidak ada lagi intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis,” tutup Miswan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen LASKRI dalam melindungi hak-hak dasar, termasuk kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
-Redaksi-