Pekanbaru, faktainfokom.com
Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan dan mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan,SH.,LL.M, dengan keputusan nomor : 189 K/TUN/2024. Demikian keterangan Sekretaris Eksekutif DPN Peradi M Daud Berueh,SH.,MH, saat ditemui awak media, Selasa (31/12/2024).
Keputusan MA ini disambut baik oleh Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE selaku Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional yang berada di bawah yayasan Tuah Negeri Junjungan. Menurut Dr H Misri, agar hanya ada satu organisasi Profesi Advocat yang diakui Pemerintah, sehingga memudahkan koordinasi antar anggota antar lembaga, antar profesi, dan tidak membingungkan Advokat itu sendiri, ujar Dr H Misri saat ditemui awak media, Selasa (31/13/2024).
Mahkamah Agung telah mengesahkan Kepengurusan PERADI di Bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M pada tanggal 27 Desember 2024, dengan keterangan sebagai betikut :
Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M, putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.
Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat), sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI menyatakan, “Putusan ini meruapakan jalan bagi PERADI untuk berfokus pada Single Profesi Advokat yang Tunggal.”
Beliau juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya.
Selanjutnya PERADI mendorong revisi Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas Profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. S.H.,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”
Demikian penjelasan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI) dan Imam Hidayat, S.H.,M.H., (Sekretaris Jenderal DPN PERADI), melalui Sekretaris Eksekutifnya M Daud Berueh,SH.,MH, Selasa (31/12/2024). (Miswan)