Bandung, faktainfokom.com
Merujuk Surat Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 012/Un.05/II.2/KP.01.1/01/2025, bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalanan dinas di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, untuk melaksanakan perjalan dinas agar menggunakan Geo-Tagging, mengisi laporan perjalan dinas dan mengunggah foto pada aplikasi SIMANTAP.
Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Berikut langkahnya:
- Masuk ke Sistem Informasi Pegawai (SIP)
- Masuk ke Fitur Perjalanan Dinas
- Masuk ke Lokasi Perjalanan Dinas
- Muncul Keterangan Geotagging
- Mengisi Laporan dan Mengambil Foto di lokasi
Diharapkan semoga dengan adanya pelaksanaan Geo-Tagging pada aplikasi SIMANTAP diharapkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung makin tertib administrasi dalam melakukan perjalan dinasnya. Demikian untuk dipedomani, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Kamal,net)