Bandung, faktainfokom.com
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada, Kamis 23 Januari 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka K.F, dan tersangka SG dan hari Jumat, 24 Januari 2025 menyerahkan tersangka CPA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap tersangka KG dan SG dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025 sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025. (Kamal/Edwar)
Sumber
Penkum Humas Kejati Jabar