Kota Semarang, faktainfokom.com
Jumat, 24/01/2024 sekitar pukul 15.40 WIB. Tepatnya di Jalan Terboyo Industri III no 7 Kecamatan Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah.,Saat awak media yang mendapatkan informasi tentang keberadaan gudang penimbunan BBM Subsidi jenis solar yang dari informasi gudang tersebut telah lama beroperasi dan mencoba mengecek ke lokasi di belakang bekas Terminal Terboyo.
Dan benar saja terlihat gudang di pinggir laut Kota Semarang tersebut, berjejer terlihat truck tangki biru putih sebanyak 5-6 armada yang di duga sedang melakukan aktivitas mengisi solar subsidi yang akan di salurkan baik itu Industri pabrik maupun galian C di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Truck Tangki biru tersebut terlihat atas nama PT RISQI ARTHA SEJAHTERA yang beralamat kan di Jalan Raya Sipelem no 33 Kelurahan Kraton Tegal Kota Semarang, Jawa Tengah Distributor Solar industry.
Dari beberapa narasumber yang tidak mau di sebut namanya, yang mencengangkan dari keterangan narasumber gudang tersebut adalah milik seorang Bayangkari istri anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jateng yang akrab di sapa Bu Lela.
Masih dari keterangan narasumber Usaha tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun dan tanpa adanya penindakan hukum dari pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng, padahal praktik-praktik semacam ini tidak di benarkan dalam undang-undang karena berimbas kepada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dengan adanya program subsidi dalam hal ini BBM Subsidi Jenis Solar.
Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” BBM bersubsidi adalah BBM yang di jual dengan harga lebih murah karena di subsidi oleh pemerinta menggunakan dana APBN. “
BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya di peruntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi disalah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 Enam puluh miliar rupiah .
Praktik-praktik yang berkedok penjualan solar industri tersebut diatas untuk mencari keuntungan pribadi semata seperti banyaknya kasus-kasus yang telah banyak di bongkar oleh pihak yang berwajib, atensi teruntuk kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar milik Bu Lela. (Tri)