KUANTAN SINGINGI, faktainfokom.com
Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, SH MH CPM, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya perambahan hutan di Provinsi Riau yang hingga kini belum mendapat tindakan hukum signifikan. Pada media ini Rabu (23/1/2025), Satria mengumumkan rencana pihaknya untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, menargetkan para pelaku yang diduga melibatkan korporasi besar, kelompok tertentu, hingga individu berpengaruh.
“Perambahan hutan, termasuk di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpuh di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, sudah mencapai ribuan hektar. Kawasan hutan ini dirampas untuk kepentingan pribadi, tanpa memikirkan dampak ekologisnya,” tegas Satria.
Dalam pernyataannya, Satria mengutip laporan media Riaubisa (12/3/2023) yang menyebutkan bahwa sebuah koperasi bernama Koperasi Guna Karya diduga mengubah ribuan hektar kawasan HPT menjadi kebun sawit. Hal ini bahkan diakui oleh Penjabat Kepala Desa Serosah, Nofriadi Habi Putra.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan kuat. Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan penguasa lokal hingga pihak yang memiliki akses ke kebijakan,” ujar Satria dengan nada tegas.
Satria juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.
“Bagaimana mungkin aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa hambatan? Apakah ini murni kelalaian atau ada pembiaran sistematis? Publik berhak tahu,” ujarnya dengan nada skeptis.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang ada hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, hutan di Riau hanya akan menjadi kenangan belaka.
“Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat perlindungan bagi segelintir orang. Kami akan membuktikan bahwa hukum berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Selain melangkah ke jalur hukum, Jaga Riau juga menyerukan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan melaporkan aktivitas perambahan hutan yang mencurigakan. Satria menegaskan bahwa tanpa partisipasi publik, perjuangan melawan perusakan lingkungan akan sulit membuahkan hasil yang nyata.
Jaga Riau mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menghukum pelaku perambahan tidak hanya secara pidana, tetapi juga mewajibkan mereka memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
“Kerusakan ekosistem ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan generasi mendatang. Pemulihan harus menjadi bagian dari hukuman. Ekosistem yang rusak butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih,” jelasnya.
Langkah hukum yang diambil Jaga Riau bukan hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang melindungi mereka. Satria menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan.
“Ini adalah momen untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Dengan situasi lingkungan yang semakin kritis, langkah Jaga Riau diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan alam. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan proses hukum ini tidak terhenti di tengah jalan akibat tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar.
“Kami tidak akan menyerah. Keadilan harus ditegakkan, dan hutan Riau harus diselamatkan,” tutup Satria.