Mengucapkan Banyak Terima Kasih Kepada Bapak Kapolri Lisyo Sigit Sudah Memberikan Peluang Untuk Predator Racing

Jawa Timur, faktainfokom.com

[ 25/01/2025] (Puma Hitam//SATCYBER TIPIKOR CYBER ARMY INDONESIA),Asallamu alaikum wr.wb,alhamdulillah suasana latihan racing di ponorogo jawa timur sudah bisa kondusif dan sesuai dengan keinginan kami pemuda jiwa racing ponorogo,

Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE(35th) Mengucapkan terima kasih karena sudah mengapresiasi dan terealisasi sampai saat ini jalur positif nakal di jalan bukan harus liaran akan tetapi sesuai prosedur,jalur,juga alur yang mana keselamatan juga di utamakan.

Indonesia telah melarang balapan liar melalui Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”

Dengan demikian dapat disimpulkan, jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22/2009.

“Semoga para petinggi segera sadar diri dan tau diri,bisa menempatkan diri,karena seburuk apa pun rakyatmu,tergantung pemimpin nya”,ujar bang dhony irawan hw.sh.mhe

erganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, apakah balap lari liar termasuk pidana? Apabila balap lari liar yang dilakukan para pemuda tersebut mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, ia dapat dikenaki hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

” Semoga kedepan nya bisa lebih baik,kondusif,dan ada bibit unggul untuk dijadikan pembalap nasional dan internasional nantinya “,tutupnya. (Miswan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *