Kabupaten Purworejo, faktainfokom.com
28/01/2025. Ibnu Karyawan spbu Kasam mengeluh kebijakan dari managemen yang membebankan denda dari bph migas kepada kariawan… Purworejo 28 januari 2025… Spbu Kasam yang berada di jl Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kata salah seorang karyawan bernama Ibnu merasa janggal atas denda yang di berikan pihak BPH migas terhadap Spbu tempat ia bekerja pasal nya Denda tersebut hingga 500 juta lebih..
“namun kami(pihak karyawan) tidak di beritahu tentang rincian denda /atau surat resmi yang di perlihatkan oleh pihak manajemen beberapa hari yang lalu saat mitting …
Manajemen hanya memperlihatkan rincian denda dari kertas yang di print itu saja sedikit buram “tuturnya”… Lanjut nya….
Para kariawan juga mengeluh dan merasa keberatan atas denda yang di denda kan pada pihak karyawan….
Sebanyak 16 kariawan termasuk saya.per kepala kami di kenakan 22 juta dan manajemen meminta agar pembayaran di lakukan secara kontan…. Seraya menghela nafaspanjang.”
Ibnu menambahkan
“Kami itu juga menanggung keluarga di rumah mas kalau kami di kenakan denda hingga 22 juta kami sangat keberatan….
“Kami sebelumnya di bulan november tahun 2024 telah dimintai ganti rugi oleh managemen Karna spbu terkena sanksi pembinaan 1 bulan lama nya..
” Dalam waktu kurung lebih 1 bulan 16 karyawan telah membayar uang ke manajemen spbu Kasam 76 juta rupiah di bayar 3 x dengan di potong gaji.
Ibnu menjelaskan bahwa di spbu Kasam ada 2 bos pengangsu Solar bersubsidi bernama ompong dan Deni dan Asep yang di duga oknum anggota Brimob dengan cara pembelian lewat jerigen atau surat rekomedasi kelurahan setempat.
Ketika spbu terkena sanksi berupa denda dari bph migas dan pertamina mereka bak di telan bumi…
” Padahal sanksi tersebut juga gara gara mereka
‘Mereka dimintai iuran bantuan denda tidak merespon nya .dengan muka sedikit kesal…(Tri)