Pekanbaru, faktainfokom.com
Diduga akibat pesanan dari pengusaha kaya di Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru ancam masyarakat dengan surat pemberitahuan akan membongkar paksa rumah dan tempat usaha tujuh keluarga di kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. 29/01/2025.
Informasi ini diterima oleh awak media, langsung dari penuturan ke-tujuh warga yang merasa diperlakukan tidak adil dan bahkan terzolimi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dibawah kepemimpinan Zulfahmi Adrian, yang baru-baru ini namanya trending topik diberbagai media karena diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan pernyataan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari media online.
Adapun ke-tujuh warga yang terancam rumah dan usahanya akan diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil diwawancarai oleh awak media hari ini, dengan menangis dan menjerit, ke-tujuh warga Pekanbaru itu meminta keadilan dan perhatian Walikota Pekanbaru dan Presiden Prabowo agar nasibnya menemukan harapan dan perlindungan dari Pemerintah dari kejamnya tindakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru dengan mengancam akan membongkar paksa rumah dan tempat usahanya, tanpa ada konvensasi apapun.
“Ini benar-benar tidak adil dan tidak berperikemanusiaan pak Walikota dan presiden Prabowo… Tolonglah pak presiden, kasihani kami warga Indonesia yang hidup miskin ini. Mengapa kami tidak boleh hidup dan hanya sekedar mengais rezeki di lahan kosong jalan lintas Timur milik Negara ini. Kami tidak menganggu dan tidak membuat masalah apapun disini. Tapi kenapa kami yang tujuh keluarga ini harus diancam dan terus di takut-takuti oleh pihak Satpol PP Kota Pekanbaru ” Seru Warga tersebut.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh pimpinan lembaga masyarakat, yakni Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI). Melalui ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, saat bertemu langsung di lokasi mengatakan, pihaknya selaku lembaga pemantau kebijakan Pemerintah sangat bertentangan dengan kebijakan rencana pembongkaran rumah dan tempat usaha ke-tujuh warga tersebut.
Menurutnya, kegiatan penertiban warga yang membangun secara liar atau menempati lahan kosong milik pemerintah kota Pekanbaru atau pemerintah pusat sah-sah saja dilakukan asal kebijakan itu berlaku kepada semua pihak, dan tidak berlaku diskriminatif atau pandang bulu atau bukan karena ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis.
“Sebenarnya warga sah-sah saja jika memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah kota Pekanbaru atau pemerintah pusat, jika tidak berdampak mengganggu ketertiban umum dan arus lalulintas. Ini kan cukup luas sisi jalan lintas Timur ini, jika kita lihat, tidak ada sama sekali masalah, justru dengan adanya kegiatan usaha UMKM di sisi jalan lintas ini, akan memudahkan setiap pengguna jalan membeli makanan dan minuman, bahkan sekedar ngopi untuk menghilangkan ngantuk ” Sebut Feri Sibarani.
Selain menunjukkan rasa ketakutan dan kehilangan harapan, ke-tujuh warga yang merasa terancam oleh Satpol PP Kota Pekanbaru pun, menurut Feri Sibarani merasa di perlakukan diskriminatif karena sejauh ini menurut informasi, pemberitahuan akan adanya pembongkaran hanya di alami oleh tujuh keluarga dan tujuh tempat tinggal dan usaha tersebut, sementara disepanjang jalan lintas Timur tersebut di penuhi oleh rumah dan tempat usaha masyarakat.
“Kami dari LP-KKI jujur, melihat ini juga agak ada keanehan. Memunculkan pertanyaan. Mengapa Satpol PP Kota Pekanbaru hanya ingin menertibkan ke-tujuh warga ini? Padahal kalau kita lihat mulai dari terminal AKAP Pekanbaru jalan lintas Timur menuju ke Sumatera Utara hampir setiap meter tanah milik jalan lintas Timur tidak ada yang kosong, alias di penuhi rumah dan warung tempat usaha masyarakat. Bahkan, maaf, banyak juga usaha remang-remang, kafe liar, usaha, rumah bangunan liar, disepanjang jalan lintas tersebut, tapi aman-aman saja sepanjang masa. Kenapa warga yang baik dan berusaha dengan baik, hidup dengan baik, selama puluhan tahun, tetapi harus mau digusur dan diratakan dengan tanah? Ada apa ini? Kata Feri Sibarani.
Ia juga mengatakan, pihaknya selaku salah satu lembaga masyarakat meminta Pj Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru agar memanggil Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, agar dipertanyakan motif rencana penggusuran dan pembongkaran rumah tujuh warga di sisi jalan lintas timur kecamatan Rumbai Pekanbaru itu. Konon jalan tersebut dikatakan Feri adalah milik pemerintah pusat.
“Jangan salahkan masyarakat jika menduga-duga hal yang memperburuk citra pemerintah kota Pekanbaru. Ini kan jelas memunculkan pertanyaan besar. Kok bisa hanya kepada tujuh keluarga? Harusnya lakukanlah secara menyeluruh dan berkeadilan. Jangan sampai desas-desus adanya pesanan pengusaha kaya dalam hal ini menjadi motif utama. Ini harus di perjelas dan menjadi atensi Pj Walikota Pekanbaru ” pungkasnya.
Sementara, atas hal ini, awak media telah melayangkan surat konfirmasi eletronik kepada Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rachmat di nomor kontak: 081175826XX, untuk mendapatkan tanggapan resminya. Namun sampai berita ini berhasil dimuat, Roni Rachmat belum memberikan tanggapan. (Miswan)