Ketua DPD Team Libas Kepulauan Meranti Konfirmasi Dugaan Penjualan Sapi Sepihak

Kepulauan Meranti, faktainfokom.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CFLE, melakukan kunjungan ke kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi laporan masyarakat terkait dugaan penjualan sapi secara sepihak serta kondisi sapi yang tidak terawat oleh kelompok penggaduh di Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Menanggapi hal ini, Direktur BUMD Kepulauan Meranti, Budiman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa proses kemitraan peternakan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pola kemitraan tersebut sudah tercantum dalam rencana bisnis dan kerja BUMD serta memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 tentang kemitraan usaha peternakan.

Menurut Budiman, tahapan kemitraan mencakup penyusunan petunjuk teknis (Juknis) kemitraan, sosialisasi, pengisian formulir, survei, penilaian, hingga penandatanganan berita acara penetapan dan perjanjian kerja sama penyerahan sapi. Seluruh proses ini melibatkan peternak yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan.

Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa persiapan alur kemitraan telah melalui rapat koordinasi dengan Dinas Peternakan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ifwandi, Kepala Bidang Peternakan Herman, dokter hewan Dr. Efdi, serta beberapa perwakilan BUMD lainnya, termasuk Adi, Riki, dan Nurfaizal. Sebelum pelaksanaan program, persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga telah diperoleh dari Komisaris BUMD Irmansyah dan pemegang saham utama, yakni Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam pertemuan tersebut, BUMD menunjukkan notulen rapat serta formulir kemitraan yang memuat pernyataan kesanggupan dari pihak penggaduh. Pernyataan tersebut mencakup tanggung jawab dalam pemeliharaan sapi, penyediaan sarana dan prasarana, termasuk kandang serta perlengkapannya. Data peternak yang terlibat dalam program ini merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Peternakan.

Budiman menegaskan bahwa dalam perjanjian kemitraan, penggaduh memiliki tanggung jawab penuh atas pemeliharaan sapi, mulai dari pemberian pakan hingga pengawasan kesehatan ternak. Jika terjadi kehilangan, kelalaian, kematian, atau penyakit pada sapi, penggaduh wajib melaporkannya kepada BUMD secara lisan maupun tertulis. Selain itu, penggaduh dilarang menjual sapi tanpa sepengetahuan BUMD. Jika ketentuan ini dilanggar, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami telah menjalankan semua prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan agar pengelolaan sapi BUMD oleh kelompok mitra tidak menyalahi ketentuan. Semua data dan dokumentasi kami lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budiman.

BUMD juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan evaluasi program kemitraan setiap tiga bulan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan ternak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *