Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, KP2KP Selatpanjang menggelar Kampanye Simpatik di Kepulauan Meranti

Meranti, faktainfokom.com

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang melakukan Aksi Simpatik untuk mengajak masyarakat wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2024.

Aksi Simpatik dilakukan untuk mengajak masyarakat wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2024, Jumat 14 Maret di sekitaran Jalan Diponegoro, Banglas dan sekitaran Jalan Dorak, Kecamatan Tebing Tinggi. Kampanye tersebut dilakukan dengan pembagian leaflet ke tempat usaha wajib pajak.
Kepala KP2KP Selat Panjang, Henry Rotuahman Manik mengatakan, “Kampanye Simpatik ini kami lakukan untuk mengingatkan WP bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah dekat, tinggal 17 hari lagi, tepatnya 31 Maret 2025. Sesuai dengan arahan pimpinan, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kakanwil hingga Kepala KPP Pratama Bengkalis, kantor pajak harus memberikan layanan yang terbaik kepada semua masyarakat Wajib Pajak. Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, kami beritahukan kepada masyarakat, KP2KP Selat Panjang akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15, 16, 22 dan 23 Maret 2025, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, untuk melayani aktivasi dan lupa Efin, perubahan data nomor Handphone (HP) dan email, serta asistensi dan konsultasi SPT Tahunan.

Agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan (badan usaha), mari kita sampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2025. dapun batas waktu pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi tahun 2023 akan berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 30 April 2024 sementara itu untuk SPT tahunan PPh diharapkan lebih cepat agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh. Agar bisa juga menikmati libur panjang dengan nyaman di akhir Maret nanti, saya mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih cepat.
SPT dapat disampaikan secara online melalui e-filing yang ada di situs www.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id. Melaporkan pajak secara online melalui e-filing ini mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja Bisa dilakukan melalui, gawai/smartphone sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masyarakat masih belum paham atau ada kendala, dapat mengunjungi Kantor Pajak KP2KP Selat Panjang untuk mendapatkan pendampingan dalam mengisi SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Kami siap untuk memberikan pelayanan terbaik dan tentu saja semua biaya gratis, tanpa biaya apapun. Silahkan datang ke KP2KP Selat Panjang beralamat di Jalan Yos Sudarso No 1 Selat Panjang Kota atau dapat menghubungi KP2KP Selatpanjang melalui media whatsapp nomor 089513830112. Ayo sampaikan SPT Tahunan Lebih Cepat, Lebih Nyaman. Aku sudah lapor, kamu kapan?” tutup Henry. (Miswan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *