DANA HIBAH 1,2 M MILIK YAYASAN BAKTI ALAM PANGEUREUNAN TIDAK JELAS DIDUGA TERJADI PENYELEWENGAN

Garut, faktainfokom.com

Penerima dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 tersebar di setiap kabupaten. Akan tetapi program bantuan dana hibah ini tidak semuanya berjalan mulus tepat kepada sasaran.

Dana Hibah Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah triliunan rupiah.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Menurut Drs. H. Ana Supriatna, S. H, alias Abah Garut selaku Pimpinan Police Line mengungkapkan bahwa “Dana hibah ini rawan dipolitisasi dan menjadi objek pemeriksa kalau tidak di jaga akuntabilitasnya, di mana jumlah penerima begitu banyak. Karena meski secara administratif persyaratan hibah dipenuhi, urusan pengawasan dana hibah dilapangan bukan hal mudah, karena proses post audit tidak mungkin selalu di lakukan.
Hal ini menjadi kesempatan para oknum aliran dana hibah untuk menyelewengkannya.” Ujar Abah Ana

Dalam hal ini Media Police Line melakukan monitoring kesetiap lembaga penerima hibah Tahun Anggaran 2024 Provinsi Jawa Barat.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Police Line di beberapa tempat telah ditemukan lembaga yang diduga ada ketidak sesuaian dalam penerapannya.

Yayasan Bakti Alam Pangeureunan yang beralamtkan di Kampung Cihanjuang Rt. 06 Rw. 02 Kabupaten Garut Limbangan. Yayasan tersebut mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp. 1.200.000.000; (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pembuatan bangunan gedung serba guna yang pengerjaannya belum selesai diduga mangkrak.

Kepala Desa Pangeureunan Usep saat di temui awak media di kediamannya membenarkan adanya Yayasan Bakti Alam yang mendapatkan bantuan hibah untuk gedung serba guna, akan tetapi pengerjaannya belum selesai. Walau sangat menyayangkan bangunan tersebut atas keberadaan di lokasinya kurang tepat, kades Asep mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat.

“Saya selaku Pemerintah Desa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat atas bantuan yang diturunkan bagi warga Desa Pangeureunan. Berharap bangunan gedung serba guna itu segera selesai dan bermanfaat bsgi warga. ” Ucap Kades.

Disinggung bangunan terjadi diduga mangkrak, Kades Asep nengatakan dirinya tidak ikut campur didalamnya dan Kades Asep ikut prihatin dengan anggaran sebesar itu seharusnya sudah bisa digunakan oleh warga penerima manfaat sebagaimana mestinya.

Tim Investigasi berhasil menggali keterangan dari salah seorang pengurus Yayasan Bakti Alam Pangeureunan sekaligus pemilik lahan yang di bangun di Kampung Cihanjuang.

Abah (S) sebagai Bendahara Yayasan menuturkan bahwa “Bangunan yang berdiri diatas tanah wakaf, pengerjaannya diperkirakan baru mencapai 60 persen, dan anggaran dari 1,2 M paling baru kepakai sekitar 700 jt (Tujuh Ratus Juta). untuk sementara bangunan tersebut hanya digunakan menjadi penyimpanan Jagung hasil panen milik petani sekitar.” Ungkap Nya.

Abah (S) mengaku bahwa Tanah tersebut berupa Tanah wakaf sementara (hak guna pakai). Kalau bangunan tidak selesai atau tidak dipergunakan lagi, tanah tersebut akan diambil kembali. Selain itu Abah (S) juga mengaku di proyek pembangunan tersebut ada uang milik pribadi yang di pakai sebesar 30 juta.
Untuk keterangan lebih detil tentang pengerjaan bangunan milik Yayasan Bakti Alam,
Abah (S) mengarahkan untuk bertemu dengan ketua yayasan.

Sabtu, (15/03/2025) Tim Investigasi Police Line mendatangi rumah Ketua Yayasan di dusun Pasir Reungit Desa Pangeureunan, untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Yayasan Bakti Alam, menggali keterangan atas dugaan terjadi penyelewengan dana hibah tersebut. Akan tetapi Ketua yayasan berinisial (U) tidak bisa ditemui karena tidak ada ditempat.

Abah Ana Police Line merasa geram menyikapi anggaran dana hibah sebesar 1,2 M milik Yayasan Bakti Alam. ” Kalau benar pengerjaan bangunan serba guna telah terjadi mangkrak, maka anggaran 1,2 M diduga ada yang diselewengkan. Bila benar terjadi demikian maka diminta kepada pemerintah terkait serta penegak hukum agar segera menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia kepada oknum pelaku penyalahgunaan dana hibah. ” Pungkas Abah Ana dengan tegas.

(Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *