Banyumas, faktainfokom.com
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya yang tayang di Medianasional.id pada 15 maret 2025…
Saat oknum wartawan bodrek dari Medianasional.id saat mengamankan armada pick up yang diduga membawa bbm subsidi jenis pertalite yang di salah gunakan
Dari pemberitaan yang tayang di link berita Medianasional.id yang bernarasikan bahwasanya wartawan telah menemukan armada pick up yang membawa jerigen yang bermuatan pertalite di wilayah hukum sumbang Banyumas dan mengamankan nya di polsek sumbang..
Namun hari ini tangal 16 Maret 2025 tim pencari fakta media Informasiterkini1.Com menerima informasi bahwa armada pick up bernopol
R 9359 B Telah di lepaskan oleh pihak polsek sumbang Banyumas, Awak media yang melakukan investigasi ini menduga bahwa oknum wartawan bodrek dari Medianasional.id dan pihak polsek Meminta dan menerima uang Sogokan sebesar Rp 30 juta agar melepaskan sopir DO serta armada pick up tersebut.
Ini sangat jelas menciderai profesi jurnalis dan melenceng dari Marwah Dewan pers..
Dan pihak polsek diduga melakukan pelanggaran prosedur hukum dengan melepaskan armada pick up tersebut yang seharus nya bisa di jerat dengan Undang-undang penyalahgunaan Migas Dan kuat dugaan pihak kepolisian sektor sumbang dan oknum wartawan yang bersekongkol untuk meminta serta menerima Sogokan dari pengusaha bbm tersebut…
Di tempat terpisah ditemui di kantor nya jl kumudasmoro Semarang Barat, Andi Prasetyo ketua LSM suara Abdi bangsa (SAB) jawa tengah menanggapi berita viral tersebut…
” Ini jelas merupakan tindakan yang tak terpuji dari oknum wartawan Bodrek dari Medianasional.id sangat jauh dari kode etik jurnalistik, Jika sampai melakukan upaya intimidasi dan intervensi untuk meminta uang Sogokan dari pengusaha ilegal bbm pertalite dari banjar negara itu,” ujarnya
Andi menambahkan, “Sedangkan dari pihak polsek ini seharusnya menindak dan memproses hukum terkait penyalahgunaan bbm subsidi Karna itu jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat…tutur nya
” Saya pribadi sangat menyayangkan tindakan dari pihak polsek Sumbang Polresta Banyumas Kenapa melepaskan armada pick up tersebut dan tidak melakukan proses hukum yang berlaku..
“Saya selaku ketua LSM suara Abdi bangsa Akan melaporkan dugaan pelanggaran penerapan hukum yang di lakukan polsek sumbang Banyumas ke Propam Polda Jateng,
serta mengirim surat kepada dewan pers untuk mengusut dan menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan bodrek Medianasional.id Karna dapat mencoreng Marwah media profesi wartawan Karna melakukan intervensi dan intimidasi agar penguasa bbm ilegal itu membayar uang dengan jumlah 30 juta… Pungkas andi. **(Tri)