Pria Tua Keturunan Tionghoa Tewas di Panti Pijat, Panti Pijat Ajeng dalam Sorotan: Keluarga Korban Setujui Penyelesaian, Izin Usaha Dipertanyakan

Semarang, faktainfokom.com

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Panti Pijat Ajeng, Jalan Simongan, Semarang Barat, pada Senin, 7 April 2025. Seorang pria tua keturunan Tionghoa ditemukan tewas dalam kamar pijat. Korban diduga hendak menggunakan jasa pijat, namun sebelum memulai, ia kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.

Pihak panti pijat segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Setelah melakukan olah TKP, polisi tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Selain itu, tidak ada obat-obatan kuat yang ditemukan di tempat kejadian.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta izin melakukan otopsi. Namun, keluarga menolak karena korban memiliki riwayat sakit jantung. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk dikremasi.

Polisi telah menyelesaikan proses penyelidikan dan tidak menemukan bukti bahwa kejadian ini terkait dengan tindak pidana. Kasus ini ditutup dan jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Panti Pijat Ajeng diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Hasil investigasi media menunjukkan bahwa panti pijat ini telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin yang diperlukan.

Masyarakat Semarang Barat kini tengah menanti langkah konkret dari pihak kepolisian terkait kasus panti pijat Ajeng yang beroperasi tanpa izin. Pasca penemuan pria tua keturunan Tionghoa yang meninggal dunia di lokasi tersebut, desakan untuk menindak panti pijat ilegal semakin kuat.

Banyak warga yang merasa khawatir akan dampak negatif yang bisa timbul dari operasional panti pijat tanpa izin ini. Mereka berharap agar pihak kepolisian tidak hanya menyelesaikan kasus meninggalnya pria tua tersebut, tetapi juga menindak tegas panti pijat yang melanggar peraturan.

“Ini sudah bukan hanya masalah izin, tapi juga tentang keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Pihak kepolisian harus bertindak tegas,” ujar salah satu warga Semarang Barat.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status izin panti pijat Ajeng.

Masyarakat berharap agar hasil penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada penindakan administratif, tetapi juga membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Saat awak media melakukan klarifikasi ke lokasi tepatnya di Jl Simongan no 171 Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, pada hari selasa 8/4/2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Pengelola panti pijat Ajeng saat menerima awak media membenarkan kejadian tersebut dan pada saat itu yang stand by ada dua orang yakni, Ambar dan Dina terang Ajeng pemilik panti pijat.

Masih dari Ajeng menjelaskan bahwa keluarga korban juga sudah datang ke Panti pijat ini dan telah di selesaikan secara kekeluargaan.

Saat awak media mencoba menanyakan terkait ijin Ajeng kebingungan untuk menjawab dan mengatakan bahwa sudah sama Polsek Semarang Barat untuk ijin kalau ijin dari Dinas Pariwisata dia tidak bisa menunjukkan kepada awak media. Pungkas Ajeng

Dari penelusuran yang di dapat jenis usaha abu2 panti pijat yang di duga juga di gunakan sebagai tempat prostitusi tersebut telah berjalan hingga kurang lebih 5 tahun lamanya dari narasumber yang tidak mau di sebut identitasnya, dan dari beberapa warga sekitar memang sudah lama tidak setuju dengan adanya kegiatan usaha pijat tersebut.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai legalitas dan pengawasan terhadap usaha panti pijat ini. Banyak yang berharap pihak berwenang, seperti Dinas Pariwisata dan kepolisian setempat, dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sampai berita tayang Kapolsek Semarang Barat belum dapat di klarifikasi terkait hal ini. Publik masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian Semarang Barat terkait kejadian meninggalnya warga Tionghoa senin kemarin, juga perihal ijin atensi yang selama ini di terima oleh Polsek Semarang Barat. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *