Subang, faktainfokom.com
Kasus Pengeroyokan dan maen hakim sendiri di Subang kembali terjadi memakan korban. Hadi Hadrian (46), wartawan media online Hade Jabar korban pengeroyokan diduga oleh preman bayaran Bos Kandang Ayam ilegal. Di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, Subang Jawa Barat. Rabu, (0/04/2025)
Hadi bersama rekannya datang ke lokasi untuk liputan meminta keterangan dari pihak manajemen kandang ayam, yang menurut informasi kandang ayam petelur yang jumlahnya mencapai 30 ribu ekor tersebut diduga ilegal. Akan tetapi bukan keterangan yang didapat malah menjadi bulan-bulanan sekelompok preman. Untungnya nyawa korban selamat dan dilarikan ke RSUD Ciereng untuk mendapatkan pertolongan intensif.
Dalam Hal ini, Aden Sinaga, SH. Praktisi hukum angkat bicara dan merasa geram terhadap para pelaku pengeroyokan.
Biasa di pangkil Bang Aden mengungkapkan penyesalannya bahwa ” Negara kita negara hukum, Kasus pembunuhan yang viral baru-baru ini di Tanjungsiang dalam penanganan pihak kepolisian, sekarang muncul lagi kasus penganiayaan terhadap wartawan terkait konfirmasi masalah perijinan kandang ayam yang diduga tidak memiliki ijin, dimana tanggung jawab pemerintahan kabupaten. Menurut informadi usaha kandang ayam sudah berjalan 3 tahun.
Diminta APH dan intansi terkait segera mengambil tindakan tegas dan para pelaku pengeroyokan segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak satupun yang kebal hukum, pelanggar hukum harus di tindak tegas, siapa yang bertanggung jawab dengan kasus pengeroyokan ini.” Tegasnya.
Lanjut Aden sinaga, “wartawan itu dilindungi, karena itulah dalam pasal 4 Undang undang No 40Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenankan penyensoran, pembrndelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan juurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi.
Kasus yang menimpa terhadap wartawan media online Hade Jabar, di minta pihak APH segera mengambil tindakan dengan tegas.” Pungkas Aden Sinaga, SH pada media Info Faktakom.
(Oo.S)