Hemart Mart Diduga Langgar Perda Bangunan, Pemkab Meranti Lakukan Penelusuran

Meranti, faktainfokom.com

Hemart Mart yang berlokasi di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dugaan pelanggaran muncul setelah ditemukan bahwa halaman depan bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai lahan parkir dialihfungsikan menjadi gudang penimbunan sembako, seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan sebagaimana diatur dalam Perda.

Hemart Mart diketahui milik seorang warga bernama Hendra. Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Satpol PP dan kecamatan setempat diminta melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut, Sabtu/ 12 /4/ 2025)

Tempat usaha tersebut berada di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Informasi mengenai pelanggaran ini mulai ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir, setelah adanya temuan aktivitas pergudangan sembako di halaman minimarket.

Penggunaan halaman toko sebagai gudang dinilai menyalahi fungsi bangunan sesuai ketentuan Perda. Jika terbukti melanggar, pemilik usaha dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.

Pemilik Hemarh Mart, Hendra, mengaku telah menginformasikan penggunaan bangunan kepada Ardath, S.IP, Kabid Operasi dan Perda di Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti. Menurutnya, pihak terkait menyebut tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Ardath saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa bangunan di depan Hemart Mart memang belum memiliki izin resmi. Pihak pemerintah kabupaten kini tengah mengumpulkan data dan bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Pihak Camat Tebing Tinggi dan Kelurahan Selatpanjang Timur belum memberikan pernyataan resmi. Di sisi lain, masyarakat sekitar mulai mempertanyakan legalitas izin bangunan dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Hemart Mart,

Tls .mp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *