Kades Gowok Terima CSR dari Tambang Ilegal, Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Kendal, faktainfokom.com

Kades Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga menerima CSR sebesar Rp 500.000 per bulan dari tambang ilegal yang beroperasi di desa tersebut. Dana CSR ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Gowok, karena laporan pertanggungjawaban atas dana tersebut tidak ada.

Sidak dan Temuan:

Ketua Komisi C Kabupaten Kendal, Siska dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan sidak dan menemukan bahwa Kades Gowok tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas dana CSR yang diterima. Siska juga mengungkapkan bahwa Kades Gowok melakukan pungli.

Tambang Ilegal:

Tambang ilegal yang beroperasi di Desa Gowok memiliki ijin galian yang telah mati. Namun, tambang tersebut tetap beroperasi dan memberikan CSR kepada Kades Gowok.

Kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi Kades Gowok dan praktek pungli yang dilakukan. *(Andi P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *