Bengkalis, faktainfokom.com
Secara umum, Dewan Pers melarang wartawan untuk merangkap jabatan sebagai anggota LSM atau Ormas. Ini karena Dewan Pers ingin memastikan wartawan fokus pada tugas jurnalistiknya dan tidak terlibat dalam kegiatan lain yang mungkin memengaruhi independensinya.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Seruan Dewan Pers:
Dewan Pers telah menerbitkan seruan yang melarang wartawan merangkap jabatan ganda, termasuk menjadi anggota LSM atau Ormas tertentu.
Fokus Jurnalistik:
Tujuan utama larangan ini adalah untuk menjaga independensi wartawan dan memastikan mereka fokus pada tugas jurnalistik mereka, yaitu mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi kepada publik. pak Indra kitang.. selaku ketua DPC perkumpulan pers daerah Indonesia (ppdi ) kabupaten Bengkalis.. provinsi Riau…
Hak Asasi:
Meskipun wartawan dapat menjadi anggota LSM atau Ormas, Dewan Pers menekankan bahwa mereka harus menjaga profesionalisme dan tidak membiarkan keanggotaan mereka memengaruhi tugas jurnalistik mereka.
Verifikasi dan Verifikasi:
Keberadaan wartawan dapat diverifikasi melalui organisasi pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, seperti
Uji Kompetensi:
Wartawan juga disarankan untuk mengikuti Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan kompetensi mereka. **(Rosa)