Bojongsoang, faktainfokom.com
2 Juni 2025 — Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Bojongsoang, Ibu Nike Yulistika, didampingi oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Bojongsoang, Ibu Dewi Kartini Afriyani, menghadiri agenda Sosialisasi Pembatasan Jam Malam bagi Peserta Didik yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Bojongsoang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Laboratorium Komputer SMAN 1 Bojongsoang.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, yang secara resmi mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap peserta didik dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dengan alasan yang jelas dan atas sepengetahuan orang tua. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam pengawasan terhadap aktivitas remaja di luar jam belajar, khususnya pada malam hari.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, terbentuklah Satgas Jam Malam SMAN 1 Bojongsoang, yang beranggotakan lintas sektor, meliputi:
- Forkopimcam Kecamatan Bojongsoang
- Pemerintah Desa
- Pihak Sekolah
- Orang Tua Siswa
- Komite Sekolah
- Ketua RT dan Ketua RW setempat
Satgas ini dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif melalui pengawasan, edukasi, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Bojongsoang menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi kepada SMAN 1 Bojongsoang atas inisiasi penyelenggaraan sosialisasi. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan pembatasan jam malam ini dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan mendukung prestasi peserta didik di wilayah Bojongsoang. (Anggani P)