Jakarta, faktainfokom.com
14 Juni 2025 – Kuasa hukum Kenji, seorang anak yang menjadi korban tindakan asusila namun justru dikriminalisasi, mengajukan permohonan serius kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membongkar dugaan maladministrasi hukum dan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur.
Tim kuasa hukum Kenji, yang dipimpin oleh Aslam Syah Muda dan A.D. Anggoro, menyatakan bahwa Kenji bukanlah pelaku, melainkan korban tindakan asusila. Namun, proses hukum justru menempatkannya seolah-olah bersalah, mengabaikan hak-haknya sebagai anak dan sebagai korban.
Kuasa hukum Kenji mengungkapkan bahwa terdapat beberapa penyimpangan dalam proses hukum, antara lain:
- Kenji tidak didampingi penasihat hukum yang memadai
- Tidak ada keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
- Aparat penegak hukum tidak menjalankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Tim kuasa hukum Kenji telah melakukan beberapa langkah hukum, antara lain:
- Mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP terbuka
- Melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Ombudsman RI
- Menjalin komunikasi strategis dengan KPAI dan Komnas HAM untuk membuka jalur advokasi dan pemulihan bagi Kenji sebagai korban
Kuasa hukum Kenji berharap bahwa Komisi III DPR RI dapat segera menggelar RDP untuk membahas kasus ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap korban anak di bawah umur. (Andi P)