Pihak Baznas melalui Upz Memberikan Zakat Kepada Kantor urusan Agama diseluruh Kecamatan Dikabupaten Bandung

Kab Bandung, faktainfokom.com

Selasa 17 Juni 2025 ,dalam sesi ngobrol santai dengan Ketua Kua Kecamatan Arjasari Pa Ateng Zaelani yang merupakan Pihak yang melayani masyarakat dalam Pernikahan dan isbat nikah yang berada di 11 Desa Dikecamatan Arjasari.

Pada kesempatan tersebut Pa Kepala kua menerima Dana Hibah Sebesar 1 juta dari Pihak Upz (Pihak Pemungut Zakat ) Berupa modal tiap tahun yang rutin diberikan Kepada Tiap kecamatan yang ada Di kabupaten Bandung.persatu bulan bisa 3 kecamatan ujarnya.

Hibah tersebut diberikan merupakan Program Baznas yang melalui upz diberikan kepada Kantor urusan agama maupun kementriaan Agama sebagai modal Bagi Pihak Penyelenggara atau yang melayani berkas yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dan juga pemberian juga berupa sembako yang diberikan Baznas melalui upz kepada Kementriaan urusan Agama Yang mana mendukung dalam melayani kepengurusan pernikahan.

Sesuai prosedur pihak yang bersangkutan datang kekantor membawa persyaratan yang ditentukan Seperti Ktp ,kk,Akte kelahiran dsb nantinya akan dilayani dengan Petugas kua dan juga Apabila kurang mampu ada bantuan melalui sktm ataupun juga gratis bila memang yang bersangkutan bisa melaksanakan nikah dikantor kua diffasilitasi oleh pihak kua .

Dalam Pelaksanaannya sesuai dengan normatifnya sekitar 600 ribu Per pasangan yang akan mendaftarkan pernikahananya juga terbantu dengan harga demikian juga tidak memberatkan pihak adapun yang berpendapat lebih dari itu 1.5 juta merupakan hal yang cukup wajar dikalangan masyarakat.

Pihak Baznas melalui Upz Memberikan Zakat Kepada Kantor urusan Agama diseluruh Kecamatan Dikabupaten Bandung

Pada Selasa 17 Juni 2025 ,dalam sesi ngobrol santai dengan Ketua Kua Kecamatan Arjasari Pa Ateng Zaelani yang merupakan Pihak yang melayani masyarakat dalam Pernikahan dan isbat nikah yang berada di 11 Desa Dikecamatan Arjasari.

Pada kesempatan tersebut Pa Kepala kua menerima Dana Hibah Sebesar 1 juta dari Pihak Upz (Pihak Pemungut Zakat ) Berupa modal tiap tahun yang rutin diberikan Kepada Tiap kecamatan yang ada Di kabupaten Bandung.persatu bulan bisa 3 kecamatan ujarnya.

Hibah tersebut diberikan merupakan Program Baznas yang melalui upz diberikan kepada Kantor urusan agama maupun kementriaan Agama sebagai modal Bagi Pihak Penyelenggara atau yang melayani berkas yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dan juga pemberian juga berupa sembako yang diberikan Baznas melalui upz kepada Kementriaan urusan Agama Yang mana mendukung dalam melayani kepengurusan pernikahan.

Sesuai prosedur pihak yang bersangkutan datang kekantor membawa persyaratan yang ditentukan Seperti Ktp ,kk,Akte kelahiran dsb nantinya akan dilayani dengan Petugas kua dan juga Apabila kurang mampu ada bantuan melalui sktm ataupun juga gratis bila memang yang bersangkutan bisa melaksanakan nikah dikantor kua diffasilitasi oleh pihak kua .

Dalam Pelaksanaannya sesuai dengan normatifnya sekitar 600 ribu Per pasangan yang akan mendaftarkan pernikahananya juga terbantu dengan harga demikian juga tidak memberatkan pihak adapun yang berpendapat lebih dari itu 1.5 juta merupakan hal yang cukup wajar dikalangan masyarakat.

Juga tujuannya pihak kantor urusan agama juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai moto pelayanan yang merupakan melayani dengan sepenuh hati dan juga memberikan bantuan kepada pihak calon yang akan menikah dalam mempersiapkan menuju kehidupan yang baru nantinya. (Anggani P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *