SEMARANG, faktainfokom.com
6 Juli 2025 – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial TM yang berdinas di Polrestabes Semarang, anggota PAMOBVIT, diduga melakukan penipuan terhadap Rifan, warga Kalialang Baru, Gunung Pati, Semarang. TM diduga menggadaikan dua mobil rental kepada Rifan dengan total nilai Rp 80 juta.
TM menggadaikan dua mobil kepada Rifan pada Agustus 2024 Tahun lalu dengan harga masing-masing Rp 40 juta per unit. Namun, sebulan kemudian, Rifan dikejutkan dengan kedatangan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik mobil yang sebenarnya. Ternyata, mobil-mobil tersebut adalah mobil rental yang digadaikan oleh TM.
Rifan merasa tertipu dan dirugikan oleh ulah oknum tersebut. Ia meminta Kapolda untuk menindak tegas TM yang menyalahgunakan sumpah jabatan untuk menipu masyarakat sipil. Rifan mengaku bingung harus lapor kemana dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius.
Rifan menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, ia akan mengadukan kasusnya ke Propam Polda Jawa Tengah untuk meminta oknum TM diberikan sanksi oleh institusi kepolisian. “Saya berharap agar oknum ini dapat diberikan sanksi yang sesuai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Rifan.
Rifan meminta Kapolda untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada oknum TM jika terbukti bersalah. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum kepolisian. (Tri)