Oknum Polisi Diduga Rampas Dua Truk, Warga Kendal Jadi Korban

KENDAL, Jawa Tengah, faktainfokom.com

Seorang warga Boja, Kendal, berinisial ENI mengaku menjadi korban perampasan dua unit truk oleh oknum polisi Polda Jawa Tengah berinisial EI.

Peristiwa ini bermula dari janji EI untuk membantu memasukkan anak tetangga ENI menjadi anggota Polri.

Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada awal tahun 2023 ketika R, suami ENI, bertemu dengan EI. Saat itu, EI yang merupakan teman R, berdinas di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. R menceritakan bahwa ia dimintai tolong tetangganya untuk membantu memasukkan anaknya menjadi anggota Polri.

EI menyanggupi permintaan tersebut dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang.

R, suami ENI, kemudian menyampaikan hal ini kepada tetangganya dan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut lalu ditransferkan kepada EI pada awal tahun 2023.

Namun, karena kesepakatan tersebut masih menyisakan kekurangan pembayaran, EI secara sepihak menghentikan dua unit truk yang dikelola ENI di Jalan Raya Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Truk-truk tersebut kemudian dibawa oleh EI sebagai jaminan untuk membantu memasukkan anak tetangga R menjadi anggota kepolisian.

ENI menegaskan bahwa truk yang dirampas bukan milik suaminya, melainkan unit milik kolega/partner kerjasamanya. “Truk itu padahal unit milik kolega/partner kerjasama saya.

Bukan milik suami saya R kenapa justru truk itu yang menjadi jaminan.

Padahal truk itu tak ada korelasinya dengan suami saya tak ada,” keluh ENI. Akibat perampasan ini, ENI kini juga harus bertanggung jawab kepada partner kerjasamanya.

Setelah dua unit truk itu dibawa, komunikasi antara ENI dan EI mulai tersendat. Sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini, ENI kesulitan untuk bertemu dengan EI.

Korban Merasa Dirugikan
ENI merasa sangat dirugikan atas tindakan oknum polisi EI yang merampas truk yang dikelolanya.

Komunikasi yang terputus menambah kecurigaan ENI terhadap itikad baik oknum polisi tersebut.

Proses Penyelidikan dan Mediasi
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Anggoro, S.H., ENI melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 20 Juni 2025. Anggoro bertemu dengan Kompol Manurung, Kepala SPKT Polda Jawa Tengah, dan menceritakan duduk perkaranya.

Setelah memahami kasus tersebut, Kompol Manurung berinisiatif memanggil oknum EI ke SPKT Polda Jawa Tengah untuk dimediasi.

Dalam mediasi tersebut, oknum EI mengakui kesalahannya dan menyatakan kesanggupan untuk mengganti dua unit truk yang telah digadaikannya, mengingat keberadaan truk-truk tersebut kini tidak diketahui.

Kesepakatan penggantian dua unit truk ini dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh Kompol Manurung, kuasa hukum korban, serta saksi-saksi lainnya.

EI sanggup mengganti dua unit truk tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak pernyataan itu dibuat, yang berarti batas waktu penggantian adalah 20 Juli 2025.
Namun, hingga tanggal 20 Juli 2025 terlewati, EI belum juga memenuhi kewajibannya untuk melakukan penggantian dua unit truk yang telah ia rampas.

ENI berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan oknum polisi yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan mendesak oknum EI untuk mengembalikan atau mengganti dua unit truk yang dibawa oknum tersebut. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *