Oknum Polisi Diduga Rampas Dua Truk, Warga Kendal Jadi Korban: Eni Resmi Laporkan EI ke Polda Jawa Tengah

Semarang, Jawa Tengah, faktainfokom.com

23 Juli 2025 – Seorang warga Boja, Kendal, berinisial Eni mengaku menjadi korban perampasan dua unit truk oleh oknum polisi Polda Jawa Tengah berinisial EI.

Merasa dipermainkan karena ingkar janji surat kesepakatan, Eni kini secara resmi melaporkan oknum EI ke Polda Jawa Tengah pada 23 Juli 2025 dan telah menjalani pemeriksaan.

Kronologi Dugaan Perampasan Truk
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika suami Eni, R, bertemu dengan EI, seorang teman yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

R menceritakan bahwa ia dimintai tolong tetangganya untuk membantu memasukkan anaknya menjadi anggota Polri.

EI menyanggupi permintaan tersebut dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang.
R kemudian menyampaikan hal ini kepada tetangganya, yang lantas mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada EI pada awal tahun 2023.

Namun, karena kesepakatan tersebut masih menyisakan kekurangan pembayaran, EI secara sepihak menghentikan 1 unit truk yang dikelola Eni di Jalan Raya Mijen, Semarang, Jawa Tengah satu truk lagi di ambil dari rumah ibu nya suami eni yang dimana eni tanpa sepertiJuan oknum ei mengambil truk tersebut. Truk-truk tersebut kemudian dibawa oleh EI sebagai jaminan untuk membantu memasukkan anak tetangga R menjadi anggota kepolisian.

Eni menegaskan bahwa truk yang dirampas bukan miliknya atau suaminya, melainkan unit milik rekan kerjasamanya. “Truk itu padahal unit milik kolega/partner kerjasama saya. Bukan milik suami saya R kenapa justru truk itu yang menjadi jaminan.

Padahal truk itu tak ada korelasinya dengan suami saya tak ada,” keluh Eni. Akibat perampasan ini, Eni kini juga harus bertanggung jawab kepada partner kerjasamanya.

Eni juga tak tau menahu urusan apa antara ei dan suami nya sehingga membuat diri nya dirugikan oleh oknum ei

Setelah dua unit truk itu dibawa, komunikasi antara Eni dan EI mulai tersendat.

Sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini, Eni kesulitan untuk bertemu dengan EI, sehingga ia merasa sangat dirugikan dan curiga terhadap itikad baik oknum polisi tersebut.

Proses Hukum dan Mediasi yang Gagal
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Anggoro, S.H., Eni melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 20 Juni 2025. Anggoro bertemu dengan Kompol Manurung, Kepala SPKT Polda Jawa Tengah, yang kemudian berinisiatif memanggil oknum EI untuk dimediasi.

Dalam mediasi tersebut, oknum EI mengakui kesalahannya dan menyatakan kesanggupan untuk mengganti dua unit truk yang telah digadaikannya, mengingat keberadaan truk-truk tersebut kini tidak diketahui.

Kesepakatan penggantian ini dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh Kompol Manurung, kuasa hukum korban, serta saksi-saksi lainnya.

EI sanggup mengganti dua unit truk tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak pernyataan itu dibuat, yang berarti batas waktu penggantian adalah 20 Juli 2025.

Namun, hingga tanggal 20 Juli 2025 terlewati, EI belum juga memenuhi kewajibannya.

Eni berharap kasus ini dapat diusut tuntas, dan oknum polisi yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan mendesak oknum EI untuk mengembalikan atau mengganti dua unit truk yang dibawa oknum tersebut. (Andi P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *