Lapor bapak kapolri Terminal Kargo Kudus Diduga Jadikan Gudang Penampung Solar Ilegal, polres Kudus tutup mata ada apa??

Kudus, faktainfokom.com

31 Juli 2025 – Terminal kargo yang berlokasi di Jl. Lingkar Timur Kudus Nomor 168, Gendok, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga kuat telah dialihfungsikan sebagai gudang penampungan dan transit solar ilegal.

Informasi mengejutkan ini datang dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Warga melaporkan bahwa terminal kargo yang seharusnya menjadi pangkalan truk atau pusat logistik kini justru dipenuhi oleh aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Mereka melihat beberapa tangki berwarna biru putih dengan tulisan( PT GASPRO ) terparkir di lokasi tersebut, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal.
Menurut informasi yang diterima, pengelolaan solar ilegal ini diduga dilakukan oleh seorang mafia solar terbesar di Kabupaten Kudus berinisial Heru.

Aktivitas penimbunan dan transit solar ilegal ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga potensi bahaya bagi masyarakat sekitar dari segi keamanan dan lingkungan.
Awak media saat ini sedang melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan dugaan ini. Warga setempat berharap agar pihak berwajib, khususnya Polres Kudus dan Polda Jateng, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak praktik ilegal ini.

Kecurigaan warga semakin besar karena mereka merasa bahwa pihak kepolisian seolah “menutup mata” terhadap aktivitas mencurigakan yang sudah berlangsung.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM tanpa izin jelas melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir migas tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat Kudus sangat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman kembali.

Penindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku aktivitas ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *