Dumai, faktainfokom.com
Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram (kg) dan sekitar 55.000 butir ekstasi di Kota Dumai, Riau.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial HW (43), warga Rokan Hilir, dilakukan pada Kamis (24/7/2025) dini hari. Dalam
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan menghentikan kendaraan yang dikendarai HW di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Di dalam mobil ditemukan tiga kardus berisi 38 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dan 11 bungkus berisi sekitar 55.000 butir pil ekstasi,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025). Ia mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Pulau Bengkalis menuju Dumai.
Operasi gabungan dimulai sejak Senin (21/7/2025), dengan membagi tim menjadi dua kelompok: patroli laut di Selat Bengkalis dan patroli darat di sejumlah pelabuhan resmi dan tradisional di Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.
Setelah dua hari pemantauan, pada Rabu (23/7/2025) malam, tim menerima informasi bahwa narkotika sudah dimuat dalam kendaraan yang melaju menuju Dumai. Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan saat melaju dalam kecepatan tinggi sekitar pukul 01.20 WIB.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa HW merupakan kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia. Aksi tersebut dikendalikan oleh A (juga di Malaysia) dan O yang berdomisili di Rokan Hilir. HW mengaku sudah beberapa kali menjalankan pengiriman narkoba dan menyembunyikan hasil kejahatannya dalam bentuk kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah HW dan menemukan dua 1713 LX), delapan unit sepeda motor, serta tiga bungkus tambahan diduga berisi ekstasi. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi antar aparat dalam pemberantasan narkotika. Kami terus berkomitmen menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi Indonesia yang sehat dan dan aman dari peredaran narkotika ilegal,” tegas Budi. Ia menyebut, penindakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.*(Rosa G)
Sumber : Humas Bea Cukai