Pati, faktainfokom.com
31 Agustus 2025 – Insiden tumpahnya solar ilegal dari sebuah truk di Jalan Raya Pati-Tayu pada Minggu malam, kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum TNI. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, bisnis penimbunan solar bersubsidi ilegal ini diduga dikelola oleh oknum anggota TNI berinisial DD dan FRD.
Kecelakaan terjadi saat truk bernomor polisi K 1999 AX yang baknya sudah dimodifikasi dengan tandon penampungan, mengalami kebocoran. Hal ini menyebabkan solar tumpah ke jalan, membuat beberapa pengendara motor terjatuh. Sopir truk dilaporkan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Penanganan Hukum dan Sanksi Militer
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum TNI. Jika terbukti, para oknum tersebut tidak hanya akan dijerat dengan hukum pidana umum, tetapi juga menghadapi sanksi berat dari institusi TNI.
Hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal ini menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, oknum anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana juga akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hukuman disiplin militer yang tegas, termasuk pemecatan tidak dengan hormat, juga dapat dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut penyalahgunaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pihak berwajib berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera bagi oknum yang merugikan negara. (Andi P)