Dumai, faktainfokom.com
Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal dan 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi dalam penindakan terhadap dua kapal, KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri. Kapal-kapal ini diketahui membawa muatan ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi, Indonesia, menuju Port Klang, Malaysia.
Penindakan ini berawal dari nota informasi yang diterima oleh Direktorat P2 Bea Cukai, yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau. Informasi tersebut menyatakan bahwa akan ada pengiriman kayu teki ilegal menggunakan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang diperkirakan akan berangkat pada malam hari 30 Agustus 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati kapal target. Sekitar pukul 00.30 WIB pada 31 Agustus 2025, tim berhasil menemukan kedua kapal tersebut di Perairan Sinaboi. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan muatan kayu teki yang menurut pengakuan nakhoda berjumlah sekitar 6.800 batang.
Karena kondisi cuaca dan ombak yang buruk, tim tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi. Oleh karena itu, kedua kapal beserta muatannya dikawal menuju Dermaga Dumai. Setibanya di Pelabuhan Pokala Dumai pada pukul 11.00 WIB, tim Satgas BC-9002 menyerahkan kapal, muatan, dan awak kapal kepada Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, Bea Cukai Dumai menemukan bahwa selain kayu teki, terdapat juga 13 orang PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Setelah gelar perkara awal, dua nakhoda kapal, Sdr. Hendri dari KM Putra Tunggal dan Sdr. Sudirman dari KM 10 Putri, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai. Sementara itu, 13 PMI diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir pada 1 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Rokan Hilir.
Penangkapan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan revenue collector yang mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum. Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Rosa,RG