Semarang, faktainfokom.com
3 September 2025, Terungkap, salah satu gudang yang berada di kawasan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di gudang tersebut, diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya dan praktek ilegal itu berhasil diungkap oleh tim investigasi sejumlah media pada rabou sore (3 September/2025).
“Sudah lama itu, setahu saya sudah satu tahun lebih itu. Tanki ada juga mengambil dari lapak lapak Jawa tengah dari hasil ngasu dan di jual harga industri salah satu sumber yang enggan disebutkan jatidirinya, rabou malam (03/September 2025).
Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi yang diperoleh secara ilegal dengan modus mengambil dari lapak lapak di wilayah Jawa tengah.yang lapak tersebut hasil dari ngasu solar
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa gudang tersebut juga memiliki kemitraan dengan PT. Riski Arta Sejahtera, sebuah perusahaan distributor BBM non-subsidi.
Keberadaan gudang ini hingga kini belum diketahui oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Semarang. Warga sekitar mengaku sering melihat lalu lalang kendaraan boks dan mobil modifikasi pengangkut BBM dalam jumlah besar.
Sumber anonim menyebutkan, bahwa pemilik gudang adalah bernama ( Lela Kurniawan ) yang disebut-sebut sebagai istri seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas Polda Jawa Tengah. Dugaan keterlibatan oknum polisi ini, semakin memperkuat kecurigaan akan adanya jaringan kuat di balik praktik ilegal tersebut.
Praktik penimbunan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Mereka mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas, menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan negara. Penimbunan BBM bersubsidi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Hingga saat ini, Kapolrestabes Semarang dan Kapolda Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang, untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal, kepada pihak-pihak yang terlibat.
Keberanian sejumlah media dalam mengungkap kasus ini, diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih efektif dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Tri)