Diduga SPBU Wilayah Temanggung Jadi Bancakan Mafia Solar, APH dan Pertamina Diminta Tegas dan Cek CCTV

Temanggung, faktainfokom.com

Maraknya pelaku pengangsu BBM jenis solar subsidi di wilayah hukum Polres Temanggung masih Exis walaupun sering diberitakan oleh media dan dilaporkan, namun sepertinya tidak membuat efek jera justru sepertinya sebaliknya malah blak- blakan tanpa ada rasa takut sekecilpun, seolah olah kebal hukum.

Pantauan sejumlah awak media pada hari Rabu 3/9/2025 melihat truk dengan kepala kuning dan bak putih mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU 44.562.01 Ngadirejo, Kabupaten Temanggung sekitar pukul 12:40.

Kemudian ganti nopol di Alteri belakang Terminal Ngadirejo tidak jauh dari SPBU dan sekitar pukul 13:00 Wib ngisi solar lagi di SPBU yang sama, karena pengisian tidak wajar sampai 2 kali, diduga kuat bahwa Truk tersebut mafia pengangsu solar subsidi.

Kegiatan ngangsu solar tersebut, bukan menjadi rahasia umum lagi, modus untuk melancarkan aksinya para truk pengangsu solar biasanya ganti ganti nopol dan barcode.

Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat, selain itu juga memudahkan para sopir mengisi BBM solar subsidi di beberapa SPBU, sehingga leluasa mengelabuhi pihak Pertamina dan APH (aparat penegak hukum).

Salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Praktik ini diduga bertujuan menimbun solar subsidi kemudian dijual kembali ke pengusaha solar industri dengan harga lebih tinggi, “ungkap warga.

“Fenomena tersebut bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat sekitar. Saya sering melihat aktivitas mencurigakan sejumlah truk yang kerap mengisi solar subsidi secara berulang, “imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, rekan-rekan media bersama warga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kabupaten Temanggung diminta segera menindak tegas para pelaku pengangsu solar yang merugikan negara.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak semakin banyak kerugian negara akibat penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia solar.

Selain itu, desakan juga dialamatkan kepada Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) wilayah Temanggung untuk segera mengevaluasi SPBU yang terindikasi melanggar standar operasional.

Pemeriksaan rekaman CCTV 30 hari ke belakang disebut bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan ini.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (Tri)

Pos terkait