Oknum Kepala Desa, Diduga Menyunat Anggaran Publikasi Media

Tanggamus, faktaimfokom.com

Kakon banding kc bandar negeri samuong kab, Tanggamus mark up dan memfiktifkan anggaran dana desa 2024 hingga sampai 2025 THN ini.

Mengecam dan mengutuk perilaku oknum kepala Pekon yang di duga telah melakukan upaya tindakan melawan hukum, untuk kepentingan pribadi demi memperkaya diri sendiri.

Wartawan menerima laporan dari masyarakat, dan lansung membentuk team pencari pakta, yang dipimpin oleh ketua kami sendiri .

bahwa benar adanya dugaan tindak melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kakon banding ( msi). Terkait dana 40 persen pemberdayaan, dan tanggap bencana, ada beberapa aitem yang tidak bisa saya bukak di publik, karna ini menyangkut privasi lembaga.

Perilaku kakon yang diduga kocok bekam Ini benar – benar memalukan, tidak hanya itu oknom kakon tersebut di duga meyunat anggaran pulikasi demi kepentingan pribadi sendiri.

Dan juga kalau wartawan meninta soal puplikasi media,kakon selalu nangguh tidak/belum keluar, padahal anggaran sudah lama keluar nya, malahan mengajak bercekcok dulu, kata Roni.

ini Jelas perbuatan melanggar hukum yang Tidak Bisa di Benarkan,”

Sebagaiman telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan UUD pelayanan publik no 25 tahun 2009.

Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tegas roni

Lanjutnya,” Kami Selaku Ketua DPD pembela kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Tanggamus

Secepat nya akan masuk kan Laporan Resmi ke INSPEKTORAT , dan KEJARI Tanggamus” tutup. (s Roni)

Pos terkait