Penangkapan Ban Bekas 3.750 Pcs KM Harapan Jaya Dari Malasysia Menuju ke Perairan Pasir Selatan Rohil.

Dumai, faktainfokom.com

Aparat Bea Cukai Dumai menangkap ABK dan KKM KM Harapan Jaya yang mengangkut ban bekas sebanyak 3.759 pcs dari Malaysia. Penegahan tersebut di Perairan Pasir Selatan, Rohil.

Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu
melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai

.Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah NKRI bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila, yaitu 01 Oktober 2025, kapal patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang berasal dari Port Klang-Malaysia, yakni KM Harapan Jaya, dengan tujuan Kubu, Rohil.

“Dari penindakan tersebut didapati bawaan berupa ban bekas sebanyak 3.750 pcs tidak dilengkapi dengan dokumen impor, diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU No 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”ujar Kepala BC Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni dalam siaran pers, Senin (06/10/25).

Adapun kronologis penindakan yaitu, berdasarkan hasil informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada tanggal 01 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB jelang malam.

“Tidak berselang lama, didapati sarana pengangkut yang diduga berasal dari luar daerah pabean,”terangnya.

Selanjutnya, kapal patroli mendekati sarana pengangkut tersebut, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal dan muatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan, yaitu mengangkut ban bekas impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor.

Kapal beserta muatan dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor pabean terdekat, yaitu KPPBC TMP B Dumai

“Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M (nahkoda) dan N (KKM). Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai,” sebut dia.

Selain itu, terdapat 2 orang yang diduga PMI non prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, dimana penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.

“Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah NKRI menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Humas,Beacukai Dumai.
Rosa,g

Pos terkait