Kabupaten Jepara, faktainfokom.com
7/10/2025 ditemukan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di wilayah Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, memanfaatkan area yang disebut-sebut masuk dalam komplek tengki biru putih bertuliskan ( PT.DANEDRA ).
Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang individu berinisial Kj I (diduga Kj Iskandar ) sebagai terduga pemilik atau penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jepara mengenai detail penangannan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Jepara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( pers ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres Jepara diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Jepara. (Tri)