MERANTI, faktainfokom.com
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nuri (40), warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus berlanjut. Senin (3/11/2025),
korban bersama suaminya dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ramlan CPLA kembali mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk memperkuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), Nuri telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti. Setelah hasil visum et repertum keluar dari Puskesmas Alai, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kedatangannya kali ini, laporan Nuri diterima oleh anggota Reskrim bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum), Samuel dan tim. Korban juga dimintai keterangan tambahan terkait kronologi dan dampak yang dialaminya.
Menurut hasil visum yang dilakukan oleh dr. Awida Hidayati, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kesimpulan hasil visum et repertum menyebutkan:
Pada pemeriksaan leher ditemukan nyeri tekan.
Pada pemeriksaan hidung bagian dalam, ditemukan konka kanan dan kiri berwarna merah muda dan membesar, diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan melibatkan tiga orang pelaku berinisial S (27), A, dan MI, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. S disebut memukul, menjambak rambut, serta melakukan kekerasan fisik di bagian wajah korban.
Nuri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan baginya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar kejadian tersebut, korban berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Meranti. (Miswan)






