sumsel, faktainfokom.com
Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering ilir- Sekolah Pondok MI Darul Huda di Desa Sinar Harapan Mulya, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering ilir, Sumatera Selatan, diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa. Pemotongan dana PIP ini dilakukan dengan alasan biaya transportasi sebesar Rp50.000 per kepala.
Menurut informasi yang diterima, pemotongan dana PIP ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Kami dari tim media menyepatkan mendatangi sekolahan yang bersangkutan dan alhamdulillah di sambut degan agak terpaksa oleh suami ibu kepala sekolah bapak eko suami ibuk kepal sekolah ibuk ULFA ,
“saya pak sebagai suami ibuk kepala sekolah memang benar saya yang megantar anak-anak ke kayu agung untuk pembuatan rekening tapi saya tidak pernah mintak uang ,ungkap nya
Tetpai setelah kami konfirmasih lebih dalam bapak eko mengakui memang benar ada amplop setelah 2 hari dari pengantan anak2 dai kayu agung
Selain itu, pemotongan dana PIP ini juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Pendidikan Program Indonesia Pintar, yang menyatakan bahwa dana PIP diberikan langsung kepada siswa tanpa melalui pihak sekolah.
Pihak sekolah diduga melakukan pemotongan dana PIP ini tanpa izin dari siswa atau orang tua, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data kami dan tim media mendatangi anak -anak yg terdaptar penerima dana PIP tetapi ada 2 anak didik yang telah keluar dari sekolah tapi nama nya masih tetdaftar sebagai penerima program indonesia pintar (PIP),di sekolah tersebut
Saat di konfirmasi di kediaman nya wali murid: anak kami dari mulai tahun 2024 hinga 2025 anak kami tidak pernah lagi menerima dana pip tersebut! Jangankan menerima di beri tahu pun tidak.
Kami meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan pemerintah daerah terkait pemotongan dana PIP ini. Kami juga meminta agar pihak sekolah mengembalikan dana PIP yang telah dipotong kepada siswa dan memastikan bahwa dana PIP digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu untuk membantu biaya pendidikan siswa yang membutuhkan.(tim)







