Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berhasil Diringkus Anggota Polres Kepulauan Meranti

Kep Meranti, faktainfokom.com

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial Y dari kecamatan Merbau berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim dan PPA Polres Meranti dikediamannya, (20/11/2025).

Sebelumnya Kanit PPA Polres Kepulauan telah menerima laporan pencabulan anak dibawah umur inisial Mawar ( 12) tahun yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat , kedatangan korban bersama Tim pendamping hukum Ramlan CPLA mendatangi Polres Kepulauan Meranti Minggu (16/11/2025) untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan, laporan pun diterima dengan baik dan mulai mengumpulkan keterangan dari korban serta keluarga korban berikut keterangan saksi-saksi.

Kronologis awal kejadian dugaan pencabulan

Kejadian terungkap yang menimpa mawar berumur 12 tahun ini berawal dari chat WhatsApp dari Pria yang dikenalnya inisal W(30) , yang mengiming -imingi akan memberikan uang .saat itu korban sedang berada di salah satu desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, inisial W bertanya dengan korban” mau uang tak “? ,lalu dijawab Korban” Mau “,sorenya korban berada di Belitung ,W kembali menghubungi Mengulangi pertyaan yang sama ,dijawab iya oleh korban .

beberapa saat kemudian ada nomor baru yang menghubungi korban, berikut isi percakapan korban dan pelaku:

Pelaku : ini kawan W yang tadi chat bisa ketemu?
Korban : Tak bisa awak tinggal umah bunda awak ,awak bantu kerje !
Pelaku : Jam berapa balik kerje ?
Korban : jam 11 malam !

Tepat pukul 11 malam ,terduga pelaku inisial Yd menyampaikan pesan minta Korban untuk keluar dan tunggu didepan rumah ,mau diajak jalan.korban pun menuruti keinginan pelaku ,dan dijemput dibawa kearah desa Pelantai .

Sesampainya disana ,korban dibawa ke salah satu rumah sahabat Yd ,kemudian sahabat Yd menjemput Abang Kandung Y .mereka berempat lalu duduk didapur ,Naas Bagi Korban saat itu Korban lalu diancam untuk menelan Pil Ekstasi ,jika tidak mau diancam dibunuh.

diliputi rasa takut korban pun memakanya ,saat tubuh terasa melayang dan menghidupkan musik dan dibawa keruang Tamu ,Pakaian korban dibuka dan dikasih pil ekstasi sehingga korban ngeply .sekira pukul empat shubuh korban dibawa pergi menuju desa yang posisinya di ujung kecamatan Merbau ,sekira jam lima shubuh sampai disana , terjadilah tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Yd.

Pukul 09.00 pagi korban tersadar ,saat itu ada sahabat Y yang mengantarkan nasi bungkus ke korban dan pelaku ,jam 10 pagi korban dibawa ke tempat sahabat Y ,barulah kemudian korban diantar pulang kelurahan Belitung.

Awal permusuhan keluarga korban ,melihat korban banyak melamun , barulah setelah ditanya sama kakek korban ,korban pun menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya .

Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA guna melakukan penyelidikan.apakah tersangka lain yang terlibat, menurut informasi yang layak dipercaya ,diduga pelaku YD   diamankan oleh Polres Kepulauan Meranti. (Miswan)

Pos terkait