Lapor Bapak Kapolri ! Di Duga LAVO DISC Jadi Sarang Mesum Berkedok Bioskop Mini Di Mandau: APH Diduga Tutup Mata Masyarakat Meminta Pak Kapolri Turun Tangan

MANDAU, faktainfokom.com

Kabupaten Bengkalis kembali tercoreng akibat munculnya dugaan praktik maksiat yang berlangsung terang-terangan di tengah kota. Sebuah tempat hiburan berkedok bioskop mini bernama LAVO DISC dekat Mall Mandau City di Kecamatan Mandau, diduga secara bebas menjadi lokasi perzinaan dan perbuatan asusila tanpa sedikit pun tersentuh aparat penegak hukum.

Hasil investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 20.45 WIB menemukan fakta mengerikan: LAVO DISC beroperasi seperti “markas mesum” dengan fasilitas lengkap yang mengarah pada tindakan tak senonoh.

Lebih parah lagi, sumber terpercaya menyebutkan pemilik LAVO DISC diduga merupakan warga negara asal China, dan tempat ini dilindungi oleh seorang oknum aparat Polsek Mandau sehingga operasionalnya kebal dari penindakan.

Tempat hiburan tersebut beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam. Tersedia banyak room berkapasitas 2–4 orang, namun yang paling sering digunakan adalah room 2 orang, yang kerap diisi pasangan muda-mudi yang jelas belum menikah.

Dalam setiap room tersedia:

Studio mini (layar film)

Sofa empuk

Kaset film berbagai jenis

Diduga menyediakan minuman keras

Dengan fasilitas tersebut, publik pun menilai tempat ini lebih mirip sarang mesum daripada tempat hiburan.

Untuk durasi 1,5 jam, tarif ditetapkan Rp75.000.
Untuk durasi 2 jam, tarif naik menjadi Rp100.000.

Saat jam tutup, karyawan langsung menggembok pagar depan. Namun para pengunjung masih dibiarkan “beraktivitas” di dalam room.
Diduga kuat, pemilik menyediakan jalur keluar belakang agar pelanggan bisa lolos tanpa terpantau publik.

Praktik ini memperkuat dugaan bahwa operasional LAVO DISC telah diatur sedemikian rupa agar lolos dari pantauan aparat dan masyarakat.

Upaya awak media menghubungi Kapolsek Mandau dan salah satu anggotanya melalui WhatsApp tidak mendapat respons sama sekali.
Diamnya pihak kepolisian justru menimbulkan dugaan bahwa tempat hiburan ini “diasuh” oleh oknum tertentu, sehingga operasinya dilindungi dan tidak pernah disentuh hukum.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis jelas melarang keberadaan tempat hiburan yang merusak norma, memicu kemaksiatan, serta mengganggu ketertiban lingkungan.

Namun LAVO DISC tetap berdiri bebas.
Beroperasi seperti bisnis maksiat berizin, sementara aparat dan pemerintah setempat terkesan membiarkan.

Atas temuan mengerikan ini, Kabiro Bengkalis secara tegas MEMINTA dan MEMOHON Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolres Bengkalis, Bupati Bengkalis, hingga Kapolsek Mandau untuk:

Menindak tegas pemilik LAVO DISC

Memproses hukum oknum APH yang diduga membackingi

Menutup permanen tempat hiburan tersebut

Membersihkan Mandau dari praktik maksiat berkedok hiburan

Keberadaan tempat semacam ini bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda dan mencoreng nama Kabupaten Bengkalis di mata publik.

Kabiro Bengkalis meyakini, dengan kepemimpinan Kapolri saat ini, tak ada tempat bagi mafia hiburan maksiat, terlebih yang diduga dilindungi oknum aparat.

(Tim/ Red)

Pos terkait