Bandung, faktainfokom.com
Maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya seperti tramadol, exsimer atau obat-obatan yang termasuk dalam kategori berbahaya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan APH.
Dalam pantauan ivestigasi faktainfokom.com yang berada diwilayah terminal cicaheum kota bandung sangatlah miris, dengan alasan menjual sembako dan berbagai jajanan mereka mengelabui warga setempat dan aparat penegak hukum
Sangat jelas bahwa toko obat yang mereka miliki dan barang yang diperjualbelikannya dengan bebas tidaklah memiliki ijin resmi dari pihak terkait, sebab mereka mengedarkannya secara sembunyi-sembunyi.
Dari pantauan kami, toko obat yang terletak diwilayah terminal cicaheum terlihat beberapa anak muda yang masih berumur produktif mendatangi toko tersebut dan secara sembunyi-sembunyi membeli obat terlarang tersebut, dan toko tersebutpun berkamuflase menjadi toko sembako dan berbagai jajanan.
Jelas hal ini sangat miris, karena dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435:
Mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi (termasuk obat) tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 436 ayat (2):
Merupakan pasal subsider yang juga dapat digunakan untuk menjerat pengedar obat ilegal, seperti pil koplo.
Pasal 196 (UU sebelumnya):
Pada UU Kesehatan lama, mengedarkan obat-obatan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian melalui polsek setempat segera turun tangan agar generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya obat-obatan terlarang. (Tim)







