Ijin Amdal Belakangan, Aktivitas Lebih Dulu: Hotel Arunika Jadi Preseden Buruk Tata Kelola Lingkungan

Kuningan, faktainfokom.com

Penanganan pembangunan Hotel Arunika di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan belum menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan dalam proyek tersebut.

Ketua FORMASI, Manap Suharnap, bersama Sekjen (GAMAS), H. Rahmat Nugraha, menyampaikan bahwa pernyataan resmi Bupati Kuningan dinilai tidak menyentuh substansi permasalahan. Menurut FORMASI, penghentian sementara aktivitas pembangunan yang disebut berada di “area hulu” faktanya berkaitan langsung dengan pembangunan Hotel Arunika.

FORMASI menilai ketidakjelasan penyebutan objek pelanggaran mencerminkan keraguan pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan yang telah menjadi perhatian luas masyarakat. Padahal, publik membutuhkan kejelasan sikap dan pertanggungjawaban hukum dari kepala daerah.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut pengelola Arunika sedang mengajukan izin dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat aktivitas pembangunan telah berlangsung. FORMASI mempertanyakan mekanisme pengawasan serta kejelasan otoritas perizinan dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut menjadi perhatian. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, DLH mengakui bahwa kegiatan pematangan lahan atau cut and fill dilakukan tanpa didukung dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif dan lingkungan yang seharusnya ditindak sejak awal kegiatan.

FORMASI juga menilai lemahnya pengawasan DLH terlihat dari penggunaan kajian konsultan milik pihak pemohon sebagai dasar pertimbangan, tanpa adanya kajian pembanding yang independen. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memperlemah objektivitas penilaian dampak lingkungan.

Menurut FORMASI, sikap Pemda Kuningan mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah terkait terlihat ragu dan tidak konsisten. Kelambanan dalam mengambil keputusan tegas dinilai membuka ruang spekulasi publik mengenai adanya kepentingan tertentu di balik proyek pembangunan tersebut.

FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara pembangunan belum mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Mereka mendesak agar dilakukan penghentian total aktivitas pembangunan, peninjauan serta pencabutan seluruh izin yang berkaitan, serta penegakan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031 secara konsisten dan tanpa kompromi.

Terkait wacana penanaman ribuan bibit pohon sebagai bentuk mitigasi lingkungan, FORMASI menilai narasi tersebut tidak relevan dengan pokok persoalan. Kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, menurut mereka, harus menjadi titik fokus penanganan, bukan sekadar wacana kompensasi simbolik.

FORMASI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus pembangunan Hotel Arunika hingga terdapat kepastian hukum dan langkah konkret dari Pemda Kuningan. Mereka menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kuningan.

| anhad |

Pos terkait