Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

BOGOR, faktainfokom.com

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Bogor ini secara khusus mengundang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).

Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja, Siruaya Utamawan, serta dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yaitu Inda Deryanne Hasman dan Iftida Yasar dari Unsur Pemberi Kerja, juga Wiwieng Handayaningsih dari Unsur Pemerintah.

Sebanyak 60 peserta hadir mewakili berbagai wilayah, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.

Dengan diadakannya FGD ini, diharapkan Dewan Pengawas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja (SP) dapat saling berdiskusi untuk memperkuat peran SP sebagai salah satu pemangku kepentingan strategis BPJS Kesehatan dalam mendukung program JKN, sejalan dengan strategi dan fokus utama BPJS Kesehatan.

Dukungan yang sinergis ini diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), menguatkan retensi dan reaktivasi peserta, serta meningkatkan akses dan mutu layanan pada tahun 2026.

Lebih jauh, pelibatan peserta yang meluas ini bertujuan menjembatani kesenjangan pemahaman yang selama ini mungkin terjadi antara pusat dan daerah. Peserta FGD diharapkan dapat mewakili berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya dari Jabodetabek, untuk mendorong pemerataan pemahaman mengenai hak-hak pekerja dalam Program JKN.

Dewan Pengawas berharap para peserta dapat berperan aktif sebagai agen dalam mengawasi kepatuhan serta memastikan peserta, terutama dari unsur pekerja, mendapatkan hak jaminan kesehatannya di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi menghadirkan narasumber Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch), serta jajaran BPJS Kesehatan dari Kedeputian Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Regulasi, Kedeputian Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, dan Kedeputian Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan.

Forum berjalan dinamis dengan masukan dari seluruh penanggap yang hadir, yaitu Ramidi (Sekjen KSPI), Iwan Kusmawan (Presiden Council IndustriAll Indonesia), Sunandar (Ketua Majelis Nasional KSPI), Sahat Butarbutar (Ketua FSP KEP), Darius (Direktur Eksekutif Jamkeswatch), dan Suwarsono (Wakil Koordinator Forum Jamsos).

Dalam kesimpulan diskusi, disepakati bahwa dukungan Serikat Pekerja sangat diperlukan dalam pengawasan kepatuhan Badan Usaha, termasuk memastikan pendaftaran seluruh pekerja dengan besaran upah yang tepat dan pembayaran iuran tepat waktu, guna mendorong pengajuan Badan Usaha Prioritas yang mendapatkan manfaat aktivasi langsung tanpa jeda.

Selain itu, dibahas pula perlindungan pekerja PHK, dengan BPJS Kesehatan diminta baru dapat menyetujui penonaktifan PPU oleh Badan Usaha jika syarat pembuktian PHK (tanda terima, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan) telah lengkap sesuai regulasi, dan pekerja ter-PHK berhak atas jaminan kesehatan selama maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.

SP juga mendorong adanya kebijakan otomatis bagi pekerja ter-PHK tidak mampu untuk menjadi peserta PBI JK atau PBPU Pemda, serta perlunya kejelasan kebijakan perlindungan bagi pekerja Usaha Kecil dan Mikro.

Terkait peningkatan mutu layanan program JKN di fasilitas kesehatan, SP juga mendukung adanya penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ruang rawat inap KRIS, serta penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja yang sesuai dengan ketentuan.

Di sisi kebijakan makro, SP berkomitmen memberikan masukan dalam forum pemerintah untuk optimalisasi pemasukan JKN, seperti melalui Pajak Rokok dan gagasan Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak).

Menutup rangkaian diskusi, Siruaya Utamawan selaku Anggota Dewan Pengawas dan moderator menyoroti isu krusial yang sedang hangat di masyarakat. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan perlu segera melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait kriteria kegawatdaruratan, sehingga masyarakat dapat membedakan kasus yang bisa ditangani langsung di IGD FKRTL dan yang perlu ditangani di FKTP.sahroni.

Pos terkait