Dumai, faktainfokom.com
Hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan Sita Eksekusi terhadap harta gono-gini Hobby Pasaribu dengan Devi Simanjuntak, yang terletak di wilayah hukum Kota Dumai, Provinsi Riau.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 24 September 2025 Nomor: 3/Pen.Pdt.Eks/2025/PN.Dumai jo Nomor: 31/Pdt.G/2023/PN.Dum, Jurusita Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan Sita Eksekusi berupa tanah dan bangunan:
1.Sebidang tanah berikut satu unit bangunan rumah dua lantai diatasnya dengan alas hak surat sertipikat hak milik, yang terletak di Jalan Kesuma, Gang.Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai.
2.Sebidang tanah berikut 4 unit bangunan rumah kontrakan diatasnya yang terletak di Jalan KUD Bagan Besar, Kota Dumai.
3.Sebidang tanah berikut bangunan kantor dengan sertipikat hak milik yang terletak di Jalan Arifin Ahmad/Jalan Lintas Sei Pakning, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai.
4.Sebidang tanah dengan surat sertipikat hak milik ukuran 30 M x 70 M seluas 2.100 M2 terletak di Parit Ginen Kantor Lurah Mundam, Kota Dumai.
5.Sebidang tanah ukuran 17 M x 17 M dengan surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terletak di Jalan Abdul Rabkhan/ Jalan Siak Indrapura, Kelurahan Bukit Timah KM.6, Kota Dumai.
- Lima bidang kaplingan tanah satu hamparan seluas 3000 M2 dengan alas hak surat akte jual, terletak di Jalan Swadaya, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
7.Satu hamparan tanah berikut kebun kelapa sawit diatasnya seluas 8 (delapan) hektar dengan surat SKGR yang dipanen yang terletak di daerah Buluhala, Basilam Baru, Kota Dumai.
Harta berupa kendaraan:
1.Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BM 1139 RQ.
- Satu unit bus karyawan colt diesel nomor Polisi BM 7004 RU.
- Satu unit mobil Pick Up Toyota Kijang Nomor Polisi BM 2989 RB.
- Satu unit sepeda motor kawasaki KLX BM 2911 RL.
Pengamatan media ini di lapangan, bahwa sita eksekusi dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai, Samsyir Sihombing,S.H, dibantu Jurusita Pengadilan Negeri Dumai.
Hadir dalam sita eksekusi tersebut, yakni Pemohon Sita Eksekusi, Devi Simanjuntak didampingi pengacaranya, RMB Pasaribu,S.H, M.H, CPLA. Termohon eksekusi, Hobby Pasaribu tidak hadir, diwakili oleh pengacaranya, Mangara Tua Tampubolon, S.H. Setiap tempat sita eksekusi disaksikan oleh Lurah setempat dan Ketua RT setempat.
Sejumlah petugas dari Polsek Sungai Sembilan, Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai hadir untuk melakukan pengamanan sita eksekusi tersebut.
Tim/red







