Virall Kembali Ditemukan gudang solar ilegal berskala besar di Kendal diduga milik oknum anggota TNI, Polres Kendal tutup mata

Kabupaten Kendal, faktainfokom.com

9 Desember 2025 TIM awak media saat melakukan kontrol sosial menemukan subuah bangunan semi permanen, disinyalir sebagai gudang sekaligus pengetapan, penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar ilegal.

Bangunan gudang itu letak nya disamping jembatan yang berada di Jl/desa Pencarikan,Gondang, kec. Cepiring , Kabupaten Kendal Jawa Tengah ( 51353 )

Berdasarkan investigasi awak media ditemukan ada Puluhan kempu dan komplit dengan mesin penyedot.dan beberapa armada truk bok yang diduga untuk mengangkut solar ilegal tersebut.(09/12/25)

Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan kalau Gudang tersebut milik seseorang yang berinisial IM yang diduga merupakan salah satu oknum anggota TNI yang masih aktif.

Tindakan ini bertentangan dengan pasal yang berlaku diantaranya :

Pasal 55 udang undang no 11 tahun 2020.tentang cipta kerja pasal 93, peraturan pemerintah no 36 tahun 2024 ,tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 40 angka IX undang undang cipta kerja,junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jika pelaku bersalah bisa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Kami berharap aparat kepolisian setempat khusus polres kendal,BPH migas dan Polda Jateng serta krimsus atau pomdam Jawa Tengah segera menutup ,menyegel gudang tersebut dan memproses sesuai prosedur hukum yang tegas dan transparan.

Sampai berita ini diturunkan kami belum konfirmasi dari pihak pihak terkait dan kepolisian setempat terutama polres Kendal

jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa kegiatan penyalahgunaan BBM solar ilegal tersebut sudah dikondisikan aparat kepolisian setempat. (Tri)

Pos terkait